Berita Denpasar

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Tipu 3 IRT di Bali, Doni Syafi'i Diganjar 15 Bulan Penjara

Pelaku penipuan dengan modus bisa melipatgandakan uang diganjar pidana 15 bulan penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Candra
Doni Syafi'i alias Raden Sasongko saat menjalani sidang putusan secara daring dari Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaku penipuan dengan modus bisa melipatgandakan uang, yakni Doni Syafi'i alias Raden Sasongko (39) diganjar pidana 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan) penjara.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana penipuan.

Diketahui, terdakwa Doni Syafi'i tega melakukan penipuan terhadap 3 orang ibu rumah tangga (IRT) asal Badung dengan kerugian puluhan juta rupiah. 

Terhadap putusan pidana yang dijatuhkan majelis hakim di persidangan yang digelar secara daring, terdakwa pasrah menerima.

"Saya menerima, pak hakim," ucap Doni pelan dari balik layar monitor, Selasa 30 Maret 2021.

Baca juga: Pria yang Viral Gandakan Uang Kini Jadi Tersangka, Pengakuannya ke Polisi: Hanya Iseng, Trik Sulap

Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi putusan majelis hakim.

Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) terhadap terdakwa Doni. 

Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim menyatakan.

Terdakwa Doni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Doni Syafi'i alias Reden Sasongko dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Putu Gde Novy Artha. 

Dalam surat dakwaan JPU diungkap aksi penipuan yang dilakukan terdakwa.

Awalnya saksi Ni Ketut Sudiarsini alias Ibu Ketut telah kenal terlebih dahulu dengan terdakwa, karena kerap bertemu di acara tirta yatra.

Kemudian sekitar bulan September 2020, Sudiarsini bersama dengan saksi Ni Made Sutarmi dan saksi Nyoman Sukanasih berkumpul di rumah Ibu jero.

Baca juga: Viral Pria Gondrong di Bekasi Gandakan Lembaran Rp 100.000, Kombes Hendra Gunawan: Mengaku Ustaz

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved