Berita Politik

UPDATE: Pemerintah Tolak Permohonan Pengesahan KLB Kubu Moeldoko, Demokrat Bali: Satyam Eva Jayate!

Ketua DPD Demokrat Bali, Made Mudarta mengaku bersyukur dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang menolak pengesahan

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi - Bendera Partai Demokrat. Pemerintah Tolak Pengesahan Hasil KLB Kubu Moeldoko, Demokrat Bali: Satyam Eva Jayate! 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua DPD Demokrat Bali, Made Mudarta mengaku bersyukur dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

Saat dikonfirmasi, ia mengaku bahwa hal tersebut merupakan sebuah kemenangan bagi demokrasi.

"Kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, ini adalah kemenangan demokrasi, Satyam Eva Jayate, kebenaran pasti menang," katanya saat dikonfirmasi, Rabu 31 Maret 2021.

Mudarta juga mengatakan bahwa pemerintah telah mengambil keputusan yang objektif dengan menolak KLB yang menurutnya abal-abal tersebut.

Baca juga: Pemerintah Tolak Permohonan Pengesahan Partai Demokrat Hasi KLB, Ini Alasannya 

"Kami berterimakasih dan mengapresiasi pemerintah yang sudah objektif dalam melihat sebuah kebenaran antara Demokrat yang sah dan yang abal-abal," ungkapnya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta semua kader di Bali untuk bersatu dan melakukan konsolidasi usai kemenangan tersebut.

Bahkan, Mudarta juga merencanakan bakal melaksanakan konsolidasi kader untuk mensosialisasikan hasil putusan Menkumham tersebut.

"Kami minta semua kader untuk bersatu dan terus konsolidasi, nantinya juga kita juga akan kumpulkan kader juga," paparnya.

Diketahui, Menkumham Yasonna mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual Rabu siang.

Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Deli Serdang ditolak.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC.

Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.

Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.

"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.

Baca juga: Moeldoko Cs Gelar Konpers di Wisma Atlet Hambalang,Demokrat Kubu AHY: Pengalihan Isu Akibat Frustasi

Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved