KPK Tangkap Bupati Bandung Barat, Diduga Terima Suap Proyek Tanggap Darurat Covid-19

KPK Tangkap Bupati Bandung Barat, Diduga Terima Suap Proyek Tanggap Darurat Covid-19

zoom-inlihat foto KPK Tangkap Bupati Bandung Barat, Diduga Terima Suap Proyek Tanggap Darurat Covid-19
istimewa
Logo KPK

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Satu lagi pejabat publik ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi anggaran covid-19.

Sebelumnya eks Mensos, Juliari Batubara telah dicolok KPK.

Kali ini, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Baca juga: Kasus Korupsi LPD Gerokgak Buleleng, Penyidik Kejati Bali Periksa 17 Saksi

Selain Aa Umbara, KPK juga menjerat Andri Wibawa (AW) selaku anak Aa Umbara dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M. Totoh Gunawan (MTG).

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021 dengan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Alex mengatakan,  dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi terdiri ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.

Baca juga: Kasus Korupsi LPD Batungsel Tabanan Jalani Sidang Perdana, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Andri dan Totok disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul BREAKING NEWS - KPK Tetapkan Bupati Aa Umbara dan Anak Tersangka Pengadaan Barang Terkait Covid-19

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved