Berita Tabanan
Kasus Korupsi LPD Batungsel Tabanan Jalani Sidang Perdana, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi
Sidang perdana dengan agenda persidangan pembacaan dakwaan tersebut terungkap terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 913 Miliar lebih
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus korupsi dugaan penyalahgunaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Batungael Lecamatan Pupuan, Tababan yang menjerat mantan kolektor, I Made Kartayasa menjalani sidang perdana secara virtual dengan Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa 23 Maret 2021.
Sidang perdana dengan agenda persidangan pembacaan dakwaan tersebut terungkap terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 913 juta lebih.
Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kasi Pidsus Kejari Tabanan, Ida Bagus Putu Widnyana dan Lenny Marta Baringbing tersebut menyatakan terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan dana LPD Desa Pakraman Batungsel Tahun anggaran 2009-2017 dengan kerugian negara senilai Rp. 913,022,734.
Dari dakwaan tersebut, tidak ada pengajuan eksepsi dari terdakwa maupun penasihat hukum.
Baca juga: TERKINI – Pelaku Penusukan di Desa Riang Gede Tabanan Adalah Residivis Kasus Pencurian dan Togel
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Selasa 30 Maret 2021 mendatang dengan agenda sidang pembuktian.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menggelar konferensi pers terkait dua perkara kasus korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Ruang Pertemuan Kejari Tabanan, Selasa 2 Maret 2021.
Dua kasus tersebut diantaranya adalah terkait penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Belumbang, Kecamatan Kerambitan serta LPD Desa Adat Batungsel, Kecamatan Pupuan.
Dari dua kasus tersebut, para tersangka telah terbukti menyalahgunakan pengelolaan dana LPD senilai Rp 2 Miliar lebih.
Dan saat ini, pihak Kejari Tabanan sedang mendalami kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Sunantaya, Kecamatan Penebel, Tabanan.
Bahkan, tahap penanganan sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan terkait kasus penyalahgunaan kredit pada LPD tersebut dari tahun 2007 hingga tahun 2015 lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabanan, Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan, pada triwulan pertama di tahun 2021 ini pihak Kejaksaan Negeri Tabanan menangani dua perkara kasus korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa di Tabanan.
Pada LPD Batungsel, Kecamatan Pupuan, telah menetapkan petugas keliling bernama I Made Kertayasa sebagai tersangka sejak September 2020 lalu.
Pasca ditetapkan tersangka, hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Tabanan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Batungsel, Kecamatan Pupuan dari tahun 2009 hingga tahun 2017 adalah senilai Rp 913.022.743.
"Jadi tersangka ini adalah sebagai petugas keliling yang kerap mengambil tabungan ke nasabah kemudian disetorkan ke LPD," kata IB Wiadnyana didampingi Kasi Intel Kejari Tabanan, Pande Mahaputra, Selasa 2 Maret 2021.
Baca juga: 5 Event Pariwisata di Tabanan Lulus Tahap Pertama, Dinas Pariwisata Terkendala Anggaran Pelaksanaan
Dia menceritakan, kasus ini sebenarnya mulai terungkap pada tahun 2017.