Berita Tabanan
TERKINI – Pelaku Penusukan di Desa Riang Gede Tabanan Adalah Residivis Kasus Pencurian dan Togel
elaku penusukan warga di Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan, merupakan residivis kasus pencurian dan kasus togel.
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar mengungkapkan, pelaku penusukan warga di Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan, merupakan residivis kasus pencurian dan kasus togel.
"Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dan togel. Jadi sudah dua kali terjerat kasus hukum," ungkapnya saat memberikan keterangan di Mapolres Tabanan, Rabu 24 Maret 2021.
AKP Yoga menyebutkan, kedua kasus tersebut sudah terjadi cukup lama.
Rinciannya kasus pencurian pada tahun 1999 dan kasus judi togel terjadi pada 2009 lalu.
Baca juga: UPDATE - Penusukan di Desa Riang Gede Tabanan, Korban Made Kompyang Alami 15 Luka Tusuk
Baca juga: BREAKING NEWS: Peristiwa Penusukan di Desa Riang Gede Tabanan, Korban Tersungkur & Meninggal di TKP
Pelaku dihukum penjara dua bulan dan tiga bulan.
"Masing-masing hukumannya sampai tiga bulan," tandasnya.
Sebelumnya Tribun Bali beritakan, Satreskrim Polres Tabanan akhirnya menggeber kasus penusukan hingga mengakibatkan seorang lulusan dokter hewan tewas di Lobi Mapolres Tabanan, Rabu 24 Maret 2021.
Terungkap Pelaku Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara (41) menikam korbannya dengan pisau lipat mulai dari punggu hingga ke leher.
Pasca kejadian tersebut, korban sempat berjalan ke arah selatan dengan kondisi berlumuran darah.
Terungkap, ada 15 luka tusukan dari punggu hingga ke leher korban.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 Selasa 23 Maret 2021.
Saat itu, pelaku sedang berada di depan rumahnya duduk di atas sepeda motornya, tiba-tiba dihampiri korban.
Pelaku yang melihat korban seketika terpancing emosinya dan melakukan penusukan dengan pisau lipat di bagian punggung korban.
"Saat dihampiri korban, pelaku langsung spontan saja mengambil pisau lipat yang menjadi gantungan kunci dan dibawa setiap hari.
Pelaku langsung menusuk korban di bagian punggung," kata AKP Aji Yoga Sekar saat memberikan ketetangan terkait kasus tersebut, Rabu 24 Maret 2021.
Dia melanjutkan, pasca kejadian tersebut korban sempat berjalan le arah selatan di TKP sembari berlumuran darah dan dibantu salah satu warga untuk dibawa ke rumah sakit.
• UPDATE Kasus Penusukan di Tabanan, Warga Sempat Dengar Kata-kata Ancaman Ini
• Motif Penusukan di Sesetan Denpasar Ternyata Belum Pasti Rebutan Cewek, Polisi Masih Selidiki
Dan saat ini korban sedang menjalani otopsi di rumah sakit Sanglah.
Sesuai koordinasi dengan rumah sakit, jumlah tusukannya masih ditemukan ada 15 luka tusuk dan dua luka gores.
"Sesuai informasi dari rumah sakit ada 15 luka tusukan dan dua luka gores," ungkapnya.
Disinggung mengenai motif pelaku, dikatakan masih dilakukan pendalaman. Kemudian, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian barang bukti berupa pakaian pelaku, serta pisau lipat juga sudah diamankan.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan untuk motifnya kita masih dalami terus," tandasnya.
berita Tabanan hari ini
berita Tabanan terkini
penusukan di tabanan
penusukan di desa riang gede
Running News
Diduga Dipicu dari Dupa yang Lupa Dimatikan, Satu Ruangan di Dinas Pertanian Tabanan Terbakar |
![]() |
---|
Pasca Hilangnya Dua Ekor Babi Bali di Tabanan, Polisi Ajak Masyarakat Galakkan Siskamling |
![]() |
---|
Dua Ekor Babi Bali Milik Warga Tabanan Hilang, Muntig Temukan Jeroan Babi di Luar Kandang |
![]() |
---|
Diduga Dipicu Api Dupa, Dinas Pertanian Tabanan Bali Kebakaran |
![]() |
---|
Bupati Tabanan Launching Program Semara Ratih, Warga Tegal Mengkeb Cukup Urus Dokumen di Kantor Desa |
![]() |
---|