Berita Tabanan
Kasus Korupsi LPD Batungsel Tabanan Jalani Sidang Perdana, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi
Sidang perdana dengan agenda persidangan pembacaan dakwaan tersebut terungkap terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 913 Miliar lebih
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Kejari Tabanan
Suasana saat sidang perdana kasus korupsi LPD Desa Pakraman Batungsel dengan Pengadilan Tipikor Denpasar secara virtual, Selasa 23 Maret 2021.
Berdasarkan laporan warga waktu itu, masyarakat sudah tak bisa melakukan penarikan uang di LPD tersebut sehingga muncul kecurigaan disalahgunakan dan akhirnya melaporkannya ke Kejari Tabanan.
Ternyata, setelah dilakukan penyelidikan kemudian ditingkatkan ke penyidikan, tersangka ini memang sudah "bermain" sejak tahun 2009 hingga tahun 2017 lalu.
"Kasusnya memang cukup lama, karena memiliki tingkat kesulitan yang berbeda dan juga harus menunggu hasil audit dari Inspektorat Tabanan serta barang bukti yang cukup.
Intinya kasus ini terungkap pada 2017 lalu karena masyarakat mengeluhkan tak bisa melakukan penarikan dana," ungkapnya.(*)
Artikel lainnya di Berita Tabanan
Berita Terkait