Berita Badung

Terima Laporan Warga Terkait Pagar Pembatas, DPMPTSP Badung Cek Proyek Rumah Mewah di Tumbak Bayuh

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, mendatangi sebuah proyek bangunan rumah mewah di Desa Tumbak Bayuh,

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Tim DPMPTSP didamping aparat desa Tumbak Bayuh saat melakukan pengecekan ke rumah mewah di Jalan Pura Kayu Putih Tumbak Bayuh, Mengwi, Kamis 1 April 2021 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, mendatangi sebuah proyek bangunan rumah mewah di Desa Tumbak Bayuh, Mengwi pada Kamis 1 April 2021.

Kedatangan Tim Teknis DPMPTSP ke lapangan untuk menindaklanjuti pengaduan terkait tembok pembatas proyek tersebut.

Saat tiba di proyek rumah mewah, tim DPMPTSP tidak menemukan pemilik rumah.

Bahkan pada kesempatan itu turut dihadiri anggota polri dari polres Badung, perangkat desa setempat, Babinsa dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat

Baca juga: Dua Desa Penyangga di wilayah Green Zone Nusa Dua Badung Masih Masuk Zona Merah Covid-19

Kasi Pengaduan DPMPTSP Badung, I Nyoman Wiranata yang mengaku pihaknya ke lokasi atas dasar  laporan dari pihak penyanding terkait proyek bangunan rumah mewah yang beralamat di Jalan Pura Kayu Putih tersebut.

Dalam laporan yang dipermasalahkan yakni pagar pembatas yang ditumpuk besi baja oleh pemilik rumah mewah tersebut.

"Jadi yang dilaporkan ini  adalah masalah pagar pembatas.

Pemilik rumah  menempel besi baja pada tembok tetangga (penyanding -red).

 Memang secara aturan tidak diperbolehkan, karena dikhawatirkan tembok tidak kuat dan roboh," ujarnya.

Melihat kondisi tersebut,  pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan untuk ditindaklanjuti.

Sebab, besi baja yang berukuran lebih dari 2 meter ketika ditempel ke tembok dengan skrup tembok akan membahayakan.

"Kalau sama-sama membuat pagar pembatas, artinya tidak menempel sama-sama berdiri sendiri sih tidak masalah.

Namun yang jelas kami akan panggil kembali kedua belah pihak," tegasnya.

Disinggung mengenai  Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kata Nyoman Wiranata bangunan mewah tersebut mengantongi IMB rumah atau tempat tinggal.

Baca juga: Antisipasi Gejolak Harga Saat Galungan, Pemkab Badung Gelar Operasi Pasar di Semua Kecamatan

Hanya saja jika, dilihat dari bentuk bangunan tersebut lebih mengarah pada bangunan villa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved