Berita Bali
Wayan M Keberatan Didakwa Terkait Tindak Pidana Pencabulan, Sang Bawati Ajukan Penangguhan Penahanan
Wayan M Keberatan Didakwa Terkait Tindak Pidana Pencabulan, Ajukan Penangguhan Penahanan
Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
Didakwa Terkait Tindak Pidana Pencabulan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Wayan M (38) telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 1 April 2021.
Sebagai catatan, dalam pemberitaan sebelumnya I Wayan M disebut sebagai oknum sulinggih, tetapi kemudian diklarifikasi oleh PHDI Bali bahwa terdakwa bukan sulinggih, melainkan seorang bawati.
Wayan M menjalani sidang yang digelar secara online dan berlangsung tertutup untuk umum dari Polda Bali.
Oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencabulan.
Terhadap dakwaan JPU, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan.
Baca juga: Korban Apresiasi Jaksa Tahan IWM, Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Sulinggih Disidang 1 April di Bali
"Intinya persidangan sudah berjalan agenda pembacaan dakwaan. Dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi. Hak yang sama juga diberikan ke JPU mengajukan tanggapan atas eksepsi itu," jelas Juru Bicara PN Denpasar, I Gede Putra Astawa ditemui di ruangannya.
Dengan diajukannya eksepsi, sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan.

"Pembacaan nota keberatan dibacakan pada sidang yang kembali digelar tanggal 6 April 2021. Sidangnya nanti masih online," ungkap I Gede Putra Astawa yang juga hakim di PN Denpasar ini.
Juga dikatakan Putra Astawa, dalam persidangan terdakwa melalui tim penasihat hukum mengajukan permohonan pengalihan, penangguhan penahanan.
"Permohonan pengalihan penangguhan penahanan itu hak terdakwa. Status terdakwa saat ini masih ditahan di rutan Polda Bali. Terkait permohonan itu, nanti akan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Apakah permohonan dikabulkan atau ditolak kewenangan ada di majelis hakim," paparnya.
Sementara JPU mendakwa terdakwa asal Tegalalang, Gianyar dengan dakwaan alternatif. Yakni Pasal 289 KUHP tentang ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Atau pasal 290 ke-1e KUHP yaitu melakukan perbuatan cabul pada saat korban tidak berdaya dengan ancaman pidana 7 tahun, dan/atau melanggar kesusilaan Pasal 281 ke-1e KUHP.
Baca juga: BREAKING NEWS Wayan M Jalani Sidang Online Kasus Pencabulan - Bukan Oknum Sulinggih Melainkan Bawati
Diberitakan sebelumnya, I Wayan M dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban KYD.
Korban diduga mendapat perlakukan cabul dari terdakwa saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, Bali, pada 4 Juli 2020 lalu.