Berita Bali
Wayan M Keberatan Didakwa Terkait Tindak Pidana Pencabulan, Sang Bawati Ajukan Penangguhan Penahanan
Wayan M Keberatan Didakwa Terkait Tindak Pidana Pencabulan, Ajukan Penangguhan Penahanan
Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38) tersangka dugaan tindak pidana pencabulan usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu, 24 Maret 2021.
Sementara itu, Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana sebelumnya memohon agar tidak membawa nama kesulinggihan ke dalam kasus ini.
Menurutnya, setelah dilakukan penelusuran, oknum tersebut ternyata bukan sulinggih melainkan seorang bawati.
“Dari pernyataan nabe oknum di Karangasem, bahwa oknum tersebut hanya sampai di pawintenan bawati. Tidak pernah madiksa menjadi sulinggih,” tegas Sudiana kepada media di Denpasar, Senin 29 Maret 2021.
“Intinya tersangka (terdakwa, red.) ini belum berstatus sebagai sulinggih, baru hanya pawintenan bawati saja. Oleh karena itu, media dan aparat penegak hukum di dalam proses persidangan jangan mengatakan beliau sebagai sulinggih. Sesuai dengan BAP saja,” tegas profesor ini. (*)