29 Tipe Mobil Bisa Manfaatkan Diskon PPnBM dari Pemerintah Termasuk Fortuner

Dalam Kepmenperin itu disebutkan terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal.

Editor: DionDBPutra
kontan
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian resmi menyebut ada 29 tipe kendaraan yang mendapat relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah ( PPnBM ).

Toyota Fortuner bakal masuk daftar mobil baru yang mendapat potongan PPnBM 50 persen (April-Agustus). Sebelumnya, mulai Maret 2021, relaksasi PPnBM Nol Persen untuk mobil 1.500cc.

"Melalui perluasan tersebut pemerintah memberlakukan diskon PPnBM untuk mobil baru 2.500cc per April 2021. Kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe," ujar Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, Jumat 2 April 2021.

Baca juga: Insentif PPnBM Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut 21 Jenis Mobil yang Dapat Diskon Puluhan Juta

Baca juga: Harga Mobil Baru Toyota, Suzuki, Mitsubishi, Honda Setelah Insentif PPnBM, Avanza Rp 185 Jutaan

Varian kendaraan tersebut diproduksi enam perusahaan industri otomotif di tanah air, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia dan PT SGMW Motor Indonesia.

Tipe-tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

"Keputusan tersebut bertujuan menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 tahun 2021," jelas Agus.

Menurut Menperin, tipe kendaraan bermotor roda empat (KBM-R4) yang bisa mendapatkan insentif PPnBM ditanggung pemerintah harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

Dalam Kepmenperin itu disebutkan terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal.

"Perusahaan industri yang memproduksi kendaraan bermotor dan produknya mendapatkan relaksasi PPnBM wajib menyampaikan kepada Kemenperin rencana pembelian (local purchase), serta menyampaikan surat pernyataan pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi," ujar Menperin.

Selain itu, perusahaan industri juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah dan kinerja penjualan triwulan.

Baca juga: Harga Mobil Baru Toyota, Suzuki, Mitsubishi, Honda Setelah Insentif PPnBM, Avanza Rp 185 Jutaan

"Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika juga, akan melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana local purchase," ujarnya.

Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi, dilakukan dengan melibatkan lembaga verifikasi independen yang ditunjuk.

"Apabila terdapat perusahaan industri yang tidak melaksanakan local purchase, akan dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Agus.

Dengan penetapan Keputusan Menperin Nomor 839 Tahun 2021, maka aturan sebelumnya yakni Keputusan Menperin 169 Tahun 2021 tentang relaksasi PPnBM DTP dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

"Kebijakan baru ini diharapkan akan turut mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved