Virus Corona

Nekat Jalan-jalan Saat Positif Covid-19, Seorang Pramugara Dipenjara 2 Tahun

Seorang pramugara dihukum 2 tahun penjara karena nekat jalan-jalan saat positif Covid-19

Editor: Irma Budiarti
Pixabay
Ilustrasi corona di dunia. Seorang pramugara dihukum 2 tahun penjara karena nekat jalan-jalan saat positif Covid-19. 

Semua kegiatan itu dilakukan saat dia harusnya menjauhi interaksi terhadap orang lain.

Dia dinyatakan positif Covid-19 pada 28 November 2020.

Hau mengakibatkan karantina dan pengujian Covid-19 kepada 2.000 orang lainnya.

"Mata pencaharian lebih dari 2.000 penduduk kota terpengaruh."

"Sebanyak 861 orang ditempatkan di bawah karantina wajib.

1.400 lainnya dikurung di rumah," lapor media pemerintah, Phap Luat Thanh Pho Ho Chi Minh.

Pelacakan suspect corona ini memakan biaya negara sebesar 4,48 miliar dong (sekitar Rp2,8 miliar).

Media pemerintah mengatakan dia telah menginfeksi setidaknya tiga orang lainnya.

"Pelanggaran Hau serius, membahayakan masyarakat.

Dan membahayakan keselamatan masyarakat," kata pernyataan itu.

Baca juga: Vietnam Mencatat Kasus Kematian Pertama karena Covid-19

Reuters belum bisa menghubungi pengacara Hau untuk meminta tanggapan.

Mengutip DW, pramugara berusia 29 tahun itu, adalah orang pertama di Vietnam.

Yang diadili karena melanggar aturan karantina

Vietnam dipuji karena upayanya dalam menahan penyebaran virus corona.

Negara ini secara sigap melakukan pengujian dan pelacakan massal serta karantina terpusat yang ketat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved