Berita Badung
BREAKING NEWS - Permudah Perpanjangan SIM, Polres Badung Launching Pelayanan SIM Drive Thru
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Badung melaunching layanan SIM Drive Thru pada Senin 5 April 2021.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dalam mempermudah pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Badung melaunching layanan SIM Drive Thru pada Senin 5 April 2021.
Layanan perpanjangan SIM ini dilakukan di kantor Satlantas Polres Badung, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Launching layanan drive thru dan simulasinya itu pun, tampak dihadiri Asisten Manager Operasional Bank BRI Gajah Mada Bapak Posma Sihombing, Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, S.I.K, Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani,S.H dan PJU Polres Badung.
Kapolres Badung menyebutkan tujuan dari program ini adalah untuk mempermudah proses perpanjangan SIM tanpa harus ke ruangan.
Baca juga: Kapolres Badung Turun Langsung Cek Pengamanan di Sejumlah Gereja Saat Ibadah Jumat Agung
Baca juga: Polres Badung Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri T.A 2021
Baca juga: Laksanakan Pekerjaan di Luar Tugas Pokok, 3 Personel Polres Badung Terima Penghargaan dari Kapolres
Bahkan pemohon SIM cukup di atas sepeda motor yang tengah dikendarainya bisa memperpanjang SIM A dan SIM C.
“Ini adalah program prioritas Kapolri yang disebut ‘Presisi’ yakni Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Atas inovasi SIM Drive Thru tersebut, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Satlantas Polres Badung.
Bahkan pihaknya berharap Polres Badung bisa meningkatkan pelayanan dengan baik kepada masyarakat yang ada di wilayah Hukum Polres Badung.
Selain itu, pihaknya juga mengharapkan dukungan dari Bank BRI untuk satu visi dalam transparansi pelayanan kepada masyarakat.
“Kita diperintahkan oleh bapak Presiden untuk selalu berinovasi dalam pelayanan kepada masyarakat yang transparan. Sehingga program ini, salah satunya yang akan mempermudah masyarakat dalam urusan berkendara,” ungkapnya.
Adapun syarat perpanjangan SIM di Gerai SIM Drive Thru meliputi salinan KTP beserta KTP asli, SIM lama dan salinannya, bukti cek kesehatan, bukti cek psikologi dan mengisi formulir permohonan.
Namun khusus untuk pengisian formulir, masyarakat sebelumnya bisa melakukannya secara online di https:srilatri.lantas.net atau datang langsung ke Satpas Polres Badung.
“Tidak dibutuhkan waktu lama dalam penerbitan SIM ini, masyarakat sudah bisa mendapatkan SIM mereka,” kata AKBP Roby.
“Namun, layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM saja sedangkan untuk pemohon SIM baru masih belum bisa menggunakan layanan SIM Drive Thru, karena pemohon SIM baru harus melakukan uji kompetensi terlebih dahulu,” tandasnya.(*).