Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Datang ke Kantor

Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tidak harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Semua bisa dilakukan secara

Kontan
BPJS Ketenagakerjaan. Cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online cukup mudah, tidak perlu datang ke kantor. 

Sebelum mengajukan secara kolektif, peserta dapat mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada HRD perusahaan apakah telah bekerja sama untuk melakukan klaim JHT kolektif.  

Jika telah bekerjasama, peserta dapat menghubungi HRD perusahaan untuk melakukan pengajuan klaim JHT secara kolektif bersama peserta lainnya dalam perusahaan yang sama.

Seluruh copy dokumen yang menjadi persyaratan wajib diserahkan kepada HRD untuk kemudian disampaikan kepada BP Jamsostek melalui account representative.

Peserta tinggal menunggu proses klaim selesai dilakukan dan dana JHT ditransfer ke rekening bank peserta.

Namun, jika pihak perusahaan tidak bekerja sama dalam melakukan klaim JHT kolektif, maka opsi ke tiga dapat ditempuh oleh peserta.

"Kami sangat menyarankan untuk melakukan melalui skema Lapak Asik Online dan Kolektif, karena semua proses dilakukan secara online, sehingga menjamin keselamatan dan kenyamanan peserta dalam masa pandemi Covid-19," terang Utoh.

Itulah beberapa prosedur cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau klaim BPJS Ketenagakerjaan menggunakan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan online).

Artikel Terkait BPJS Ketenagakerjaan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Program JHT via Online"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved