Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Datang ke Kantor

Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tidak harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Semua bisa dilakukan secara

Kontan
BPJS Ketenagakerjaan. Cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online cukup mudah, tidak perlu datang ke kantor. 

TRIBUN-BALI.COM – Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tidak harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Semua bisa dilakukan secara online dari rumah atau tempat lainnya, asalkan ada jaringan internet.

Cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online cukup mudah.

Kamu cukup mempersiapkan dokumen yang akan dijelaskan dalam artikel ini.

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT bisa diajukan melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan adalah kependekan dari Layanan Tanpa Kontak Fisik.

Alias prosedur cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan program JHT melalui jaringan internet tanpa perlu datang ke kantor cabang. 

Untuk mencairkan 100 persen dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, syarat utamanya adalah pegawai yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan.

Baik karena diberhentikan atau resign atas keputusan sendiri.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan PP Terkait Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Kata Pengusaha

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Layanan Lapak Asik

Tahap pertama klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT, peserta harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan antara lain:

Kartu peserta tenaga kerja asli dan foto copy.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy.

Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy.

Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial Formulir klaim JHT yang sudah diisi serta Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri.

Seluruh proses tidak memerlukan kehadiran peserta di kantor cabang BP Jamsostek.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved