Berita Bali
Ditangkap Edarkan 93 Paket Sabu, Kadek Budiarta Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Lama menganggur, membuat Kadek Budiarta (24) memilih jalan singkat memperoleh uang dengan cepat.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lama menganggur, membuat Kadek Budiarta (24) memilih jalan singkat memperoleh uang dengan cepat.
Ia nekat bekerja sebagai kurir narkorik jenis sabu.
Namun apes, sepak terjangnya sebagai kurir narkotik terendus pihak kepolisian.
Budiarta pun akhirnya ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dengan barang bukti 93 paket sabu seberat 45,85 gram brutto.
Baca juga: Jual Narkoba demi Biayai Sekolah Dua Adik, Gerak-gerik Fikri Tercium saat Bawa Kardus
Kini tersangka kelahiran Banyuning, Buleleng 12 Mei 1996 ini tengah menunggu proses persidangan. Ini setelah penyidik Polda Bali melimpahkan terdakwa ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mengenai pelimpahan tersangka itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.
"Tersangka atas nama Kadek Budiarta sudah dilimpahkan dan sudah kami terima.
Yang bersangkutan terjerat kasus narkotik jenis sabu," terangnya saat dikonfirmasi, Senin, 5 April 2021.
Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka ini akan menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari kedepan.
"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan.
Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," jelas Eka Widanta
Mengenai pasal, tersangka disangkakan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama, Budiarta dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dimana ancaman pidana terhadap tersangka maksimal 20 tahun penjara.
Diuraikan singkat dalam berkas perkara, Tersangka ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di kosnya, Jalan Muding Indah, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Sabtu 23 Januari 2021.
Baca juga: Empat Kali Masuk Bui, Satuan Resnarkoba Polres Klungkung Ancam Residivis Narkoba Semal Hukuman Mati
Ditangkapnya tersangka berdasarkan laporan masyarakat, yang menyebutkan tersangka kerap mengedarkan narkotik.
Berbekel informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Akhirnya petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka di kosnya.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan kamar kos tersangka.
Hasilnya ditemukan 93 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 45,85 gram brutto. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali