Berita Karangasem
Kejari Karangasem Pastikan Ada Kerugian Negara pada Proyek Bedah Rumah di Desa Tianyar Barat
Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali telah selesai melakukan perhitungan kerugian akibat tindak pidana korupsi proyek bedah
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
"Tinggal menunggu penetapan tersangka. Nama calon tersangka sudah pasti ada. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah mengantongi dua alat bukti," kata Mateus Matulassy.
Selama penyidikan, petugas telah memeriksa seratus orang lebih saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi.
Seperti beberapa penerima bantuan bedah rumah yang berjumlah 405 orang, pegawai Badan Pengelola Keuangan Karangasem & Badung, Dinas Perkim, beberapa perangkat Desa.
Dari hasil pemeriksaan saksi, badan Pengelola Keuangan Badung telah mengirim uang dana hibah ke Karangasem untuk pembangunan bedah rumah.
Nilai hibahnya yakni Rp 20.250.000.000.Petugas Badan Keuangan Karangasem menyatakan telah menerima bantuan dana hibah.
Bantuan dikirim ke rekening masing - masing penerima bantuan. Yang terjadi di lapangan, setelah bantuan tersebut masuk ke rekening penerima, perbekel membuatkan dua rekening penampungan.
Semua penerima hibah menarik bantuan, lalu dialihkan ke dua rekening penampungan tersebut.
"Mekanisme seperti ini tidak diperbolehkan. Dari beberapa keterangan saksi, perbekel yang berkoordinasi dengan BPD dan membuat dua rekening untuk menampung bantuan tersebut. Alasannya membuat rekening penampungan untuk mempermudah pembangunan," tambah Matulessy.(*)
Artikel lainnya di Berita Karangasem