Berita Karangasem
Kejari Karangasem Pastikan Ada Kerugian Negara pada Proyek Bedah Rumah di Desa Tianyar Barat
Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali telah selesai melakukan perhitungan kerugian akibat tindak pidana korupsi proyek bedah
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali telah selesai melakukan perhitungan kerugian akibat tindak pidana korupsi proyek bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali.
Audit kerugian negara telah selesai pada 31 Maret 2021.
Kajari Karangasem melalui Kasi Intel Kejari, Dewa Gede Semara Putra, mengungkapkan, proses audit oleh BPKP dilakukan dari 18 Maret hingga 31 Maaret 2021.
Petugas mengaudit dari penerima bantuan bedah rumah hingga supplier toko bahan bangunan yang terlibat dengan kasus tersebut.
Baca juga: Ditinggal Pulang Kampung ke Karangasem, Pencuri Gasak Sepeda Motor di Kos Jalan Sedap Malam Denpasar
"BPKP Perwakilan Bali telah mengaudit pihak terkait di lapangan, termasuk di Kejaksaan Negeri Karangasem terhitung tanggal 18 sampai 31 Maret 2021.
Banyak yang diaudit BPKP mulai dari supplier toko bahan bangunan, penerima bantuan, dan dinas terkait," kata Dewa Semaraputra, Senin 5 April 2021.
Dari hasil perhitungan, kata Semaraputra, kerugian negaranya dipastikan ada.
Untuk lebih jelasnya masih menunggu hasil dari BPKP perwakilan Bali.
"Potensi kerugian negara ada. Tapi lebih jelasnya ketika sudah muncul hasil audit kerugian keuangan negara yang telah dilakukan oleh BPKP," imbuhnya.
Selain itu, BPKP juga melakukan penghitungan terkait seluruh dokumen & bukti transaksi terhadap semua dana yang masuk ke rekening penerima serta rekening tampungan.
Dana yang diaudit keseluruhan mencapai Rp 20 milliar lebih. Apakah dana itu dilakukan untuk pembangunan atau tidak.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Karangasem telah mengantongi identitas calon tersangka kasus proyek bedah rumah sekitar Desa Tianyar Barat, Karangasem.
Hanya saja dari pihak Kejari Karangasem belum bisa merinci dengan alasan masih dalam proses pemeriksaan beberapa saksi.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Karangasem, Mateus Matulessy, mengatakan, calon tersangka sudah pasti ada.
Baca juga: Warga Dusun Sega di Karangasem Keluhkan Sisa Material Longsor yang Belum Dievakuasi Petugas
Penetapan akan dilakukan setelah ditemukan 2 alat bukti yang kuat. Kasus sudah masuk penyidikan. Petugas sudah mendapatkan keterangan ratusan orang saksi.