Berita Denpasar

PPKM Mikro di Denpasar Diperpanjangan Tanpa Batas Waktu, Jaya Negara: Tergantung Kedisiplinan Prokes

Pemerintah pusat berencana untuk memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Rizal Fanany
Penertiban penggunaan masker sekaligus pemantauan protokol kesehatan di kawasan Desa adat Panjer, Denpasar, beberapa waktu lalu. Hari ini Selasa 9 Februari 2021, PPKM Mikro mulai diterapkan di Bali. 

“Fasilitas umum juga bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen,” kata Dewa Rai.

Ia menambahkan, untuk saat ini fasilitas umum di Kota Denpasar baik lapangan maupun taman Kota Lumintang belum dibuka secara resmi.

Desa Mas Ubud Gianyar Sempat Zero Covid-19, Ditopang Semangat Terapkan PPKM Mikro

Mulai Hari Ini, PPKM Mikro di Denpasar Diperpanjang, Kegiatan Adat Budaya Berkapasitas 50 Persen

Hanya saja, masyarakat bisa memanfaatkannya dengan kegiatan olahraga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, masih seperti pelaksanaan PPKM sebelumnya, kegiatan perkantoran dibatasi 50 persen.

“Layanan yang bersifat esensial seperti pasar, rumah sakit, PLN, juga tetap buka 100 persen, konstruksi juga bisa beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk layanan makan di tempat bagi restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya diperbolehkan hingga pukul 22.00 Wita dengan kapasitas 50 persen.

Sementara layanan antar bisa menyesuaikan dengan jam operasional. 

Pusat perbelanjaan juga masih tetap bisa beroperasi maksimal hingga pukul 22.00 Wita.

Jika ada pelanggaran terkait peraturan tersebut, akan dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).(*)

Update berita tentang PPKM di sini

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved