Berita Jembrana

Update Covid-19 di Jembrana Bali 5 April 2021, Satu Pasien Covid-19 di Jembrana Meninggal Dunia

Seorang pasien Covid-19 meninggal dunia. Total sekitar 74 pasien meninggal karena Covid-19.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Pixabay
Ilustrasi covid-19 - Update Covid-19 di Jembrana Bali 5 April 2021, Satu Pasien Covid-19 di Jembrana Meninggal Dunia 

Yang artinya hari ini terdapat penambahan kasus positif sebanyak 255 orang.

Adapun rincian dari kasus terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari 8 Kabupaten dan 1 Kota yang ada di Provinsi Bali.

Kabupaten Jembrana 1 orang, Tabanan 9 orang, Badung 21 orang, Kota Denpasar 53 orang, Gianyar 122 orang, Bangli 3 orang, Klungkung 4 orang, Karangasem 2 orang, dan Buleleng 38 orang dan daerah lain 2 orang.

Untuk jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh di Bali mengalami peningkatan.

Hari ini sebanyak 36.423 orang dengan rincian, 37.813 WNI dan 78 WNA.

Yang artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 231 orang.

Adapun rincian kasus sembuh yang tersebar di seluruh Provinsi Bali.

Kabupaten Tabanan 17 orang, Badung 33 orang, Denpasar 25 orang, Gianyar 122 orang, Klungkung 6 orang, Karangasem 9 orang, dan Buleleng 17 orang, Daerah lain 2 orang.   

Untuk jumlah pasien dalam perawatan sebanyak 1.598 dengan rincian 1.585 WNI dan 13 WNA, yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Lalu untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal meningkat.

Hingga hari ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sejumlah 1.162 dengan rincian, 1.158 WNI dan 4 WNA.

Yang artinya, hari ini terdapat penurunan pasien yang meninggal dunia sebanyak 4 orang.

Berikut data pasien meninggal dari 4 Kabupaten di Provinsi Bali yaitu, Kabupaten Jembrana 1 orang, Kota Denpasar 1 orang, Bangli 1 orang dan Buleleng 1 orang.

Sesuai dengan SE Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku mulai tanggal 23 Februari s/d 08 Maret 2021.

Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M :

- Memakai Masker Standar dengan benar,

- Menjaga Jarak,

- Mencuci Tangan,

- Mengurangi Bepergian,

- Meningkatkan Imun, dan

- Mentaati Aturan

serta diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.(*).

Kumpulan Artikel Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved