Berita Buleleng

UPDATE: Masa Penahanan 8 Tersangka Kasus Dugaan Mark-up Dana Explore Buleleng Diperpanjang

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Buleleng memperpanjang masa penahanan delapan tersangka kasus dugaan mark-up Explore Buleleng dan Bintek CHSE

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara 

Sebenarnya para tersangka ini masih akan menerima tambahan uang dari rekanan.

Namun karena kasus ini keburu mencuat, jadi uang itu tidak berani mereka ambil.

 Jadi pihak rekanan mengembalikan uang itu ke kami," ungkapnya.

Secara substansi, pasal yang disangkakan untuk delapan tersangka itu sama, yakni Pasal 2, Pasal 3 dan pasal 12e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 20/2001).

Dimana, untuk Pasal 2, ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah  dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Sementara Pasal 3, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta rupiah dan maksimal Rp 1 Miliar.

Sementara  Padal 12 huruf e, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

"Secara substansi pasal yang disangkakan sama. Cuma, lokus dan tempusnya berbeda. Kegiatannya berbeda, ada yang mark-up di Explore Buleleng, ada yang di Bimtek CHSE.

 Jadi penyidik memberkaskan itu komprehensif sesuai dimana peristiwa pidana itu dilakukan. Tapi ini merupakan satu rangkaian," tutupnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved