10 WNI Masuk Bui di Jepang, Dominan ABK yang Terlibat Kasus Penyelundupan Narkoba

Seorang di antaranya berinisial EI alias AP, lahir 18 November 1980 dan saat ini masih di penjara Fuchu Tokyo Jepang.

Editor: DionDBPutra
ilustrasi
Sampai saat ini sedikitnya 10 warga negara Indonesia ( WNI) yang ditangkap dan masuk bui di Jepang. Umumnya terlibat kasus narkoba. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUN-BALI.COM, TOKYO - Sampai saat ini sedikitnya 10 warga negara Indonesia ( WNI) yang ditangkap dan masuk bui di Jepang.

Mereka umumnya Anak Buah Kapal (ABK) yang menyelundupkan narkoba.

"Hukuman ada yang mencapai 17 tahun serta denda 5 juta yen karena terlibat penyelundupan narkoba," ungkap sumber Tribunnews.com, Selasa 6 April 2021.

Seorang di antaranya berinisial EI alias AP, lahir 18 November 1980 dan saat ini masih di penjara Fuchu Tokyo Jepang.

Baca juga: China Merasa Gerah Melihat Hubungan Indonesia dan Jepang Semakin Mesra

Baca juga: PM Yoshihide Suga Sebut Korea Utara Keterlaluan, Tembakkan Rudal Lagi ke Laut Jepang

Dia ditangkap karena menyelundupkan ratusan kilogram (298,69 kg) narkotika.

Penahanan EI bersama 8 orang lainnya pada tahun 2008 sehingga beberapa di antaranya sudah ada yang bebas dari penjara Jepang.

Residivis yang tertua dengan kelahiran 1 November 1965 berinisial MT.

Data yang diperoleh Tribunnews.com, hari ini ada pula tahanan di penjara Jepang dengan kasus pembunuhan, pencurian, overstay, perampokan, transaksi bank bawah tanah (bank gelap), transaksi kartu zairyu serta kartu identitas palsu Jepang dan sebagainya.

Jumlah WNI yang dipenjara di Jepang hingga 31 Maret 2020 sebanyak 280 orang atau mengalami kenaikan 2,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"Jumlah WNI yang ditangkap dan melakukan berbagai tindak kriminal semakin meningkat terus sejak tahun 2012 sampai dengan saat ini. Kemungkinan karena adanya pemberlakuan bebas visa saat itu dengan e-paspor, sehingga banyak yang memanfaatkannya kemudian menjadi Overstay (OS) atau ilegal di Jepang," ungkap sumber Tribunnews.com.

Jumlah WNI yang meningkat terus menerus sejak 2012 tersebut sekaligus meningkatkan juga kualitas kejahatan yang muncul di Jepang.

"Kalau dulu para overstay tersebut hanya sebatas menjadi ilegal saja, karena visanya telah habis, termasuk paspornya habis masa berlakunya. Kini yang overstay tersebut sudah berani melakukan kriminalitas berat seperti perdagangan narkoba. Bahkan ada pula yang memiliki senjata api dari pasar gelap," kata sumber Tribunnews.com.

Polisi dan pihak imigrasi Jepang kini cukup aktif mencari para overstay asing termasuk WNI ilegal (overstay) yang ada di Jepang.

"Beberapa di antaranya telah kami monitor, tinggal penangkapan saja di waktu yang tepat," papar sumber itu lagi.

Hanya 200 WNI yang Memasuki Jepang

Sementara itu, wisatawan Indonesia yang memasuki Jepang selama Februari 2021 tercatat hanya berjumlah 200 orang atau menurun 99,2 persen dibandingkan Februari 2020.

Sedangkan selama 2 bulan, Januari dan Februari 2021 hanya 1.100 orang yang memasuki Indonesia atau penurunan 98,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2020.

"Tentu saja karena adanya pandemi corona ini sehingga jumlah wisatawan banyak sekali berkurang," papar sumber Tribunnews.com, Selasa 6 April 2021.

Untuk mencegah penyebaran infeksi virus corona, pemerintah Jepang menolak kedatangan warga asing, dan yang tiba pun langsung diisolasi selama 14 hari, tes PCR, dan dikenakan penangguhan voucher.

Rekomendasi pemerintah Indonesia untuk menunda perjalanan ke Jepang terus berlanjut.

Untuk warga negara Jepang yang memasuki Jepang, mereka harus dikarantina selama 14 hari dan menyerahkan bukti negatif dari tes PCR atau menjalani tes PCR.

Penerbangan langsung ke Jepang akan terus ditangguhkan atau dikurangi secara signifikan pada Maret 2021.

"Sampai kapan penutupan Jepang ini masih belum tahu karena harus melihat hari per hari penyebaran infeksi di Jepang. Yang pasti dengan adanya Olimpiade, penonton dari luar Jepang tidak boleh memasuki Jepang apabila tujuannya untuk menonton Olimpiade," tambahnya.

"Jadi masih belum jelas kapan visa ke Jepang dibuka dan ada kemungkinan paling cepat Juni 2021, itu pun masih melihat penyebaran infeksi corona ," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul 10 WNI Masuk Penjara Jepang, Paling Banyak ABK Terlibat Kasus Penyelundupan Narkoba

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved