Berita Badung

Banyak Vila Berizin Rumah Tinggal dan Disewakan untuk Wisatawan, Bapenda Badung Bakal Tarik Pajak

Banyak Vila Berizin Rumah Tinggal dan Disewakan untuk Wisatawan, Bapenda Badung Bakal Tarik Pajak

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi - Wisatawan asing bermain dan menanti sunset di Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, Badung, Selasa (29/12/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Rumah mewah di wilayah Badung yang disewakan untuk wisatawan bakal dicek langsung oleh pemerintah setempat.

Vila berkedok rumah mewah itu pun akan menjadi sasaran untuk meningkatkan pendapatan daerah yang merosot drastis akibat pandemi Covid-19 berkepanjangan.

Pemerintah Kabupaten Badung menduga banyak bangunan vila yang hanya sebatas mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah.

Siasat seperti itu banyak dilakukan untuk menghindari pengenaan pajak.

Baca juga: Perpanjang SIM Dengan Layanan Drive Thru di Lantas Polres Badung, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi

Properti mewah yang hanya memiliki IMB rumah itu bukan untuk ditempati, melainkan disewakan kepada wisatawan.

Disinyalir usaha seperti ini banyak berdiri di kawasan pemukiman yang dekat dengan objek wisata, seperti Canggu, Seminyak, Tumbak Bayuh.

Menyikapi kondisi itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pesedahan Agung Kabupaten Badung akan memeriksa secara langsung ke lapangan.

Hal itu dilakukan guna meningkatkan pendapatan di masa pandemi Covid-19.

Kepala Bapenda Badung, I Made Sutama mengatakan, walau izinnya rumah tinggal, namun bisa dikenakan pajak dengan dibuatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

“Kalau ada rumah mewah, kan disewakan untuk wisatawan. Ini yang akan kami sasar untuk meningkatkan pendapatan,” ungkapnya, Senin 5 April 2021.

Kepala Bapenda Kabupaten Badung, Made Sutama.
Kepala Bapenda Kabupaten Badung, Made Sutama. (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Bila menemukan adanya vila berkedok rumah mewah beroperasi, pihaknya akan membuatkan NPWPD tersebut.

NPWPD diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas serta sarana administrasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah.

“Sebelum kita kenakan pajak akan dibuatkan NPWPD. Kalau sudah punya NPWPD, baru kita tagih pajaknya,” ucapnya.

Birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan ini mengakui Pandemi Covid-19 yang melanda sejak Maret 2020 telah berdampak luas pada sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung Pemerintah Kabupaten Badung.

Akibatnya, pendapatan yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menurun sangat dalam.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved