Berita Badung
Perpanjang SIM Dengan Layanan Drive Thru di Lantas Polres Badung, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi
Dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan layanan SIM Drive Thru, pemohon diminta melengkapi persyaratan agar bisa cepat selesai.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan layanan SIM Drive Thru, pemohon diminta melengkapi persyaratan agar bisa cepat selesai.
Namun jika syarat banyak yang tidak lengkap, proses perpanjangan SIM pun belum bisa dilaksanakan.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, pomohon bisa langsung melakukan pendaftaran secara manual atau online.
Setelah dilakukan pendaftaran SIM secara online, pemohon juga melengkapi persyaratan yang telah ditentukan seperti Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM lama untuk perpanjangan, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani.
Kasat Lantas AKP Aan Saputra R.A.,SIK.,M.H mengatakan dalam menerbitkan SIM Delivery dengan layanan Drive Thru masyarakat atau pemohon harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
• UPDATE: Perpanjangan SIM Cukup 5-10 Menit di Satlantas Polres Badung dengan Layanan Drive Thru
• BREAKING NEWS - Permudah Perpanjangan SIM, Polres Badung Launching Pelayanan SIM Drive Thru
Sehingga dalam proses pencetakan bisa cepat selesai dengan waktu 5 sampai 10 menit.
“Fotocopy KTP, Surat keterangan Sehat, dan SIM lama itu sifatnya wajib. Jika sudah lengkap masyarakat atau pemohon SIM bisa melakukan pendaftaran secara online di https:srilatri.lantas.net atau datang langsung ke Satpas Polres Badung dengan membawa kelengkapan tersebut,” bebernya usai launching layanan Drive Thru di Lobby Lantas Badung pada Senin 4 April 2021.
Setelah terdaftar, pemohon SIM datang ke SATPAS dengan tetap mematuhi Prokes yakni Mencuci tangan, Cek Suhu Tubuh.
Usai melewati prokes, pemohon SIM membayar di Loket BRI dan memberikan berkas yang sudah disiapkan.
“Jadi untuk biaya SIM C Perpanjangan dikenakan Rp. 75.000, dan SIM A Perpanjangan Rp 80.000. Berbeda jika dilakukan pembuatan Baru pemohon dikenakan biaya berbeda yakni
SIM C Baru Rp 80.000 dan SIM A Baru Rp 100.000 termasuk juga wajib mengikuti pengujian,” bebernya
Lanjut dijelaskan, setelah menyerahkan persyaratan atau bukti daftar online kepada petugas, pemohon SIM menuju Loket Identifikasi dan Melakukan Identifikasi dan Foto SIM.
Hingga tidak lama perpanjangan SIM akan selesai.
• SIM Elektronik Bisa Diakses dari Ponsel, Ujian Praktik Seperti Main Game
• Terbaru, Masa Kadaluarsa SIM Berubah dan Ini Tarif Perpanjangannya
“Untuk Pemohon SIM yang ada kepentingan mendesak bisa menghubungi Petugas. Jadi petugas SIM memberitahukan kepada Pemohon SIM bahwa SIM bisa dikirim oleh Petugas Delivery SIM sesuai dengan alamat,” jelasnya.
“Berbeda dengan permohonan SIM Baru, wajib menuju Loket Ujian Teori untuk melakukan Ujian Teori AVIS dan Praktek,” imbuhnya. (*)