SIM Elektronik Bisa Diakses dari Ponsel, Ujian Praktik Seperti Main Game
Selain pembuatan dan perpanjangan SIM secara online, ke depannya juga akan ada pelayanan SIM yang lebih canggih.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggagas rencana pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) yang mengedepankan teknologi informasi.
Selain pembuatan dan perpanjangan SIM secara online, ke depannya juga akan ada pelayanan SIM yang lebih canggih.
”Ke depan kami akan mengembangkan program-program kepolisian khususnya dalam lalu lintas dengan berbasis teknologi informasi,” kata Jenderal Sigit dalam sambutannya saat peluncuran sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Tahap I, Selasa 23 Maret 2021.
Baca juga: Tilang Elektronik Nasional Tahap I Di-launching, Waka Polda Bali Soroti Pelanggaran Penggunaan Helm
Baca juga: Perpanjangan SIM Bisa di Mana Saja Tanpa Harus Pulang Kampung, Ini Syaratnya
Sigit mengatakan, pelayanan yang mengedepankan teknologi informasi itu antara lain perpanjangan SIM, pelayanan STNK, hingga SKCK secara online.
Dengan pelayanan baru itu, masyarakat nantinya tinggal mendaftar secara online melalui aplikasi khusus untuk mengurus dokumen tersebut.
Sampai saat ini uji teori dan praktik untuk mendapatkan SIM hanya bisa dilakukan di tempat pengajuan permohonan pembuatan SIM. Ke depannya hal itu bakal berubah.
Sigit mengungkapkan wacana ke depan pemohon SIM bisa membuat SIM di gerai-gerai yang ada di mal dengan mengikuti ujian praktik menggunakan simulator.
"Khusus untuk SIM setelah lulus teori dengan ujian dengan aplikasi yang kita siapkan baru nanti ujian praktiknya datang ke kantor-kantor polisi pelayanan lalu lintas terdekat. Ke depan, kita akan geser pelan-pelan dengan memanfaatkan teknologi simulasi yang tentunya akan kami sesuaikan dengan kondisi terkini sehingga masyarakat kemudian bisa terlayani. Tidak usah datang ke kepolisian, cukup mampir ke mal, jalan-jalan di situ ada gerai kemudian coba seperti main game begitu," katanya.
Tak hanya itu, output SIM pun diwacanakan bisa berupa SIM elektronik yang terintegrasi dengan gadget. Program ini memang masih bersifat rencana. Menurut Sigit, pihaknya masih akan mengembangkan rencana itu.
"Kalau lulus akan keluar tanda kelulusan yang kemudian nanti bisa di-print. Kemudian secara otomatis apakah nanti akan dikirim melalui delivery system atau kemudian menjadi SIM elektronik yang bisa disatukan di dalam gadget kita," tegas Sigit.
Tilang Nasional
Polri hari ini resmi meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Tahap I secara nasional. Launching tersebut merupakan tahap pertama dalam pelaksanaan salah satu program dalam Presisi.
Dalam peluncuran sistem baru itu, Sigit mengatakan ada 12 Polda yang akan menerapkan tilang elektronik dengan total jumlah titik ETLE sebanyak 244 titik.
”Hari ini kita melaksanakan launching secara nasional di tahap pertama. Di 12 wilayah Polda ada 244 titik kita persiapkan di tahap pertama ini. Ke depan akan terus kita kembangkan bisa mencapai di seluruh wilayah provinsi. Terus di wilayah perkotaan, kota madya atau kabupaten,” kata Sigit di Gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan, Selasa 23 Maret 2021.
Ini merupakan tahap pertama dari program ETLE secara nasional. Sigit menuturkan, program ETLE merupakan upaya peningkatan penegakan hukum di bidang lalu lintas.