CARA Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id
Pendaftaran BLT UMKM sudah dibuka. Ketahui cara mendapatkan BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta. Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau yang dikenal deng
"Semoga bantuan ini bermanfaat buat Sobat yang benar-benar membutuhkan bantuan tambahan modal," tulis @kemenkopukm.
Baca juga: Bersiaplah, BLT UMKM Segera Dilanjutkan Tahun 2021 Ini, Lengkapi Persyaratannya Sekarang!
Baca juga: Syarat dan Cara Dapat BLT UMKM, Dibuka Maret 2021 Ini, Siapkan KTP dan Bidang Usaha
Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Untuk mendapatkan BLT UMKM tahun 2021, penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Persyaratannya yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Setelah memenuhi persyaratan, untuk mendapatkan BLT UMKM, pelaku usaha harus mendaftar ke dinas koperasi di kabupaten/kota setempat.
Setelah itu, dinas akan mengusulkan penerima ke Kemenkop UKM.
Cara Daftar untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Para calon penerima dapat mengajukan diri melalui dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BLT UMKM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BLT UMKM.
Pengusul BLT UMKM menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kemenkop-UKM untuk kemudian diseleksi.