CARA Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id
Pendaftaran BLT UMKM sudah dibuka. Ketahui cara mendapatkan BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta. Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau yang dikenal deng
TRIBUN-BALI.COM – Pendaftaran BLT UMKM sudah dibuka. Ketahui cara mendapatkan BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta.
Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau yang dikenal dengan BLT UMKM menyasar pelaku UMKM.
Calon penerima bantuan BLT UMKM bisa mengajukan diri ke dinas koperasi dan UMKM setempat, lalu cek penerima di eform.bri.co.id/bpum.
Banpres Produktif diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga dikenal sebagai BLT UMKM.
Adapun jumlah nominal yang diberikan sebanyak Rp 1,2 juta atau turun 50 persen dari nominal tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta.
BLT UMKM akan diterima bagi pelaku UMKM yang belum pernah menerima.
Namun, pelaku UMKM yang sudah menerima BLT UMKM di tahun lalu juga dapat kembali menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Dengan catatan, mereka tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan.
Baca juga: BLT Rp 1,2 Juta Dikirim Langsung ke Rekening Penerima, Pendaftaran BPUM Sudah Dibuka
Baca juga: 4 Bantuan yang Masih Cair di April 2021, Subsidi Listrik, BLT UMKM, Kartu Prakerja, & BST Rp 300.000
Kabar terbaru, pelaksanaan program BLT UMKM sudah dapat diakses.
Hal ini diketahui dari unggahan akun Instagram @kemenkopukm seperti dikutip Tribunnews.com, Senin 5 April 2021.
Kemenkop-UKM juga mengabarkan, calon penerima BLT UMKM dapat mengajukan diri melalui dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.
Artinya, misal Anda adalah warga Kota Surakarta, maka dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta.
"Halo #SobatKUKM yang pasti sudah nggak sabar menunggu informasi program Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro."
"Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses."
"Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing."