PPDB 2021

Jamin Akan Transparan Karena Dilaksanakan Online, Disdikpora Bali Pastikan Tak ‘Bermain’ dalam PPDB

“Ada memang para orang tua siswa yang melirik ke sekolah swasta memang berkualitas,namun karena pandemi para orang tua pasti akan memilih dominan

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ragil Armando
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Terkait sengkarut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang selalu hadir saat memasuki tahun ajaran baru, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengatakan bahwa pihaknya terus berusaha untuk mengantisipasi dan meminimalisir adanya kekacauan pada PPDB tahun ajaran 2021/2022.

Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi adanya kelebihan daya tampung pada sekolah negeri, pihaknya melakukan berbagai langkah.

Yakni, dengan zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan prestasi.

Baca juga: Antisipasi Permasalahan Klasik pada PPDB 2021, Komisi IV DPRD Bali Undang Pihak Disdikpora

“Ada memang para orang tua siswa yang melirik ke sekolah swasta memang berkualitas, namun karena pandemi para orang tua pasti akan memilih dominan ke sekolah negeri.

Sedangkan langkah kami membagi dari zonasi, selain itu ada dari nilai raport,” ujarnya saat rapat dengan Komisi IV DPRD Bali, Selasa 6 April 2021.

Bahkan, memastikan pihaknya tidak ikut ‘bermain’ dalam proses PPBD tersebut.

Pasalnya, penerimaan siswa baru tersebut menurutnya melalui sistem online lewat aplikasi.

Ia juga menginformasikan jika penerimaan siswa baru tersebut baru akan dimulai pada 14 Juni 2021 hingga 7 Juli 2021 mendatang.

“Dan itu semua sesuai aplikasi kami tidak bisa ikut campur.

Sistemnya online, dan akan dilakukan PPDB mulai dari 14 Juni sampai 7 Juli 2021,” paparnya.

Selain itu, dalam rapat tersebut, ia juga menjelaskan rapat kerja tersebut membahas dua hal penting.

Pertama asesmen nasional sebagai pengganti ujian nasional dan PPDB yang masih menjadi persoalan setiap tahunnya.

“Asesmen itu terkait perankingan bagaimana mutu sekolah yang ada. Bukan karena pandemi, tapi memang program dari Kemendikbud,” jelasnya.

Baca juga: Hari Ini Guru di Petang Mulai Divaksin, Disdikpora Badung Pembelajaran Tatap Muka Bisa Dipercepat

Sedangkan untuk kelulusan, ia menyampaikan saat ini cukup dengan penggabungan nilai ujian sekolah dengan nilai 5 semester terakhir.

Selain itu juga nilai yang didapatkan oleh siswa dari tugas-tugas yang diberikan oleh guru.

“Kalau dilihat dari kalender Pendidikan semestinya saat ini sudah selesai ujian sekolahnya,” sambung Boy. 

Jalur Penerimaan

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, menjelang dibukanya tahun ajaran baru, persoalan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi masalah klasik yang terus datang.

Pasalnya, seringkali terjadi sengkarut masalah yang terjadi saat proses penerimaan tersebut.

Oleh sebab itu, DPRD Bali, mengundang stakeholder terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Bali, Selasa 6 April 2021.

Rapat itu sendiri digelar sebagai antisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan saat pelaksanaan PPDB tahun 2021 tersebut.

Dalam rapat itu, Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta mengatakan bahwa saat ini masih banyak masyarakat yang kurang mengetahui sistem PPDB yang sudah berlaku selama ini.

Padahal, pemerintah sudah membuat berbagai peraturan dalam proses PPDB itu.

“PPDB ini sudah dibuatkan Pergub sesuai Permendiknas dan sedang diverifikasi di Mendagri.  Kita harus memahami pelaksanaan PPDB, terlebih sudah ada aturan dan ditindaklanjuti dengan Pergub,” jelasnya.

Baca juga: PPDB Jalur Zonasi SMP Ditambah 15 Persen, Surat Domisili Bila Siswa Terdampak Bencana Alam & Sosial

Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meniadakan Ujian Nasional atau UN 2021 lewat Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021.

SE yang diterbitkan 1 Februari 2021 ini juga mengatur terkait Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021 pada jenjang SD, SMP dan SMA.

SE Nomor 1 Tahun 2021 menyatakan PPDB 2021 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Permendikbud tersebut mengatur PPDB 2021 untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui beberapa jalur pendaftaran yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan prestasi kecuali untuk jenjang SD.

Sementara, seleksi calon peserta didik baru tingkat SMK memiliki jalur pendaftaran yang berbeda.

Dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, serta dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.

Seleksi calon siswa kelas 10 SMK harus memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

Selain persyaratan di atas, SMK dalam PPDB 2021 dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10 persen dari daya tampung sekolah.

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong agar lembaga legislatif di masing-masing kabupaten/kota, khususnya pada Komisi IV DPRD-nya untuk melakukan koordinasi dengan para kepala sekolah yang ada di wilayahnya.

Ini dilakukan agar memastikan semua peserta didik yang memasuki jenjang pendidikan tersebut mendapatkan sekolah.

Pasalnya, menurut data yang diterimanya, jumlah siswa yang akan lulus dari SMP dan melanjutkan ke jenjang SMA/SMK diperkirakan berjumlah 41 ribu.

Sedangkan, jumlah daya tampung SMA/SMK negeri hanya berjumlah 20 ribu kursi.

Sehingga, pihaknya mendorong agar Disdikpora provinsi melakukan koordinasi hal tersebut dengan kabupaten/kota.

Mengingat banyak orang tua murid yang lebih melanjutkan pendidikan anaknya ke SMA/SMK negeri.

“Untuk SMA dan SMK ada di provinsi aturan sudah jelas. Yang akan lulus dari SMP 61 ribu lebih, daya tampung SMA negeri dan SMK 41 ribu. Dipastikan 20 ribu tidak akan ditampung SMA maupun SMK negeri, namun sekolah swasta yang menampung ini. Sehingga tidak terjadi ribut-ribut, untuk itu Kadis Pendidikan agar menyampaikan dan koordinasi ke kabupaten/kota,” tandasnya.

Di sisi lain, pihaknya memberikan solusi agar beberapa sekolah SMA maupun SMK yang baru guna menambah rombel.

Dengan demikian daya tampung sekolah negeri pun akan dapat disiasati dengan baik.

“Rombel seperti laporan dari Kadis Pendidikan tadi dikatakan sudah disiapkan di beberapa kabupaten/kota,” tegasnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved