Berita Denpasar
Pasar Murah Galungan Digelar 2 Hari di Denpasar Bali, Harga Lebih Murah Hingga 15 Persen
Pasar murah ini digelar selama dua hari, 6 - 7 April 2021. Untuk harga yang ditawarkan lebih murah hingga 15 persen dari harga di pasar.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Serangkaian dengan Hari Raya Galungan, digelar pasar murah Galungan di halaman parkir Krisna Oleh-oleh Jalan Nusakambangan Denpasar.
Pasar murah ini digelar selama dua hari, 6 - 7 April 2021.
Untuk harga yang ditawarkan lebih murah hingga 15 persen dari harga di pasar.
Salah seorang pedagang, Ni Kadek Suma Utari Dewi mengatakan dirinya menjual dengan harga lebih murah Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu.
"Janur saya jual Rp 20 ribu perikat, kalau di pasar Rp 25 ribu jadi lebih murah lagi Rp 5 ribu," katanya.
• Jelang Rahinan Sugihan Jawa dan Bali Serangkaian Hari Raya Galungan, Ini Maknanya Dalam Hindu Bali
• Antisipasi Gejolak Harga Saat Galungan, Pemkab Badung Gelar Operasi Pasar di Semua Kecamatan
Sedangkan daun enau atau ron dijual Rp 5 ribu dimana di pasar seharga Rp 7 ribu.
Salak dijual Rp 10 ribu dimana harga ini lebih murah Rp 2 ribu dari harga di pasar.
Begitu juga dengan jeruk dijual Rp 10 ribu perkilogram.
Ketua Penggerak PKK Kota Denpasar, Antari Jaya Negara mengatakan pelaksanaan pasar murah Galungan ini digelar untuk memecah kerumunan di pasar tradisional.
Dikarenakan saat ini sedang pandemi Covid-19 sehingga dengan pasar murah ini tak ada kerumunan di pasar tradisional.
Selain itu, warga juga bisa berbelanja kebutuhan utamanya untuk Galungan dengan harga yang lebih murah.
“Harga di sini juga lebih murah daripada di pasar tradisional, mulai dari 10 persen hingga 15 persen dari harga di pasar,” katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan dengan adanya pasar murah ini akan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya dengan harga yang lebih terjangkau.
Adapun kebutuhan yang dijual di pasar murah ini mulai dari buah-buahan, janur, aneka jajanan, beras, minyak goreng, hingga gas LPG 3 kg. (*)