Pemerintah Ambil Alih TMII, Yayasan Harapan Kita Diberi Waktu Tiga Bulan

Pengambilalihan tidak akan mengubah fungsi TMII sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa.

Editor: DionDBPutra
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Kawasan Taman Komodo Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Rabu 18 Maret 2020. Mulai tahun 2021 pemerintah mengambilalih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Pemerintah mengambilalih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah ( TMII) dari Yayasan Harapan Kita.

Pengambilalihan tidak akan mengubah fungsi TMII sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa.

Menteri Sekretariat Negara Pratikno mengungkapkan, pengambilalihan TMII ini termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

Berdasarkan Perpres itu, kata Pratikno, penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg.

Baca juga: Anggota Keluarga Cendana Ini Kembalikan Uang Rp 3,5 Miliar untuk Jabatan Advisor MeMiles

Baca juga: Silaturahmi ke Cendana, Prabowo Subianto Disambut Dua Putri Soeharto dan Ini yang Dibicarakan

Sebelumnya, TMII yang merupakan milik negara Republik Indonesia itu dikelola o Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 1977.

“Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara," kata Pratikno di Jakarta, Rabu 7 April 2021.

Yayasan Harapan Kita merupakan yayasan yang dicetuskan oleh istri presiden kedua RI yakni Ibu Tien Soeharto.

Hingga saat ini sejumlah anggota Keluarga Cendana duduk di kursi kepengurusan Yayasan tersebut. Di antaranya Bambang Trihatmodjo, Siti Hardiyanti Indra Rukmana alias Mbak Tutut, dan Sigit Harjojudanto.

TMII berada di kawasan strategis di Jakarta Timur dengan luas 1.467.704 meter persegi beserta bangunan di atasnya.

Berdasarkan perhitungan Kemensetneg bersama Kementerian Keuangan valuasi TMII tahun 2018 sebesar Rp 20 triliun.

Selama dikelola Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun, kata Pratikno, kawasan TMII tidak memberikan kontribusi kepada keuangan negara.

Karenanya, pemangku kepentingan, terutama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar pengelolaannya dioptimalkan agar lebih efektif dan memberi kontribusi signifikan kepada negara.

"Atas pertimbangan tersebut, presiden menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg. Berarti juga berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," katanya.

Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menjelaskan, pemerintah sebelumnya sudah memberi arahan kepada Yayasan Harapan Kita agar memperbaiki Tata Kelola TMII.
Bahkan tim legal audit dari Universitas Gadjah Mada pernah memeriksa pengelolaan aset negara oleh yayasan.

Karena tak kunjung membaik, kata Setya, salah satunya merujuk pada hasil pemeriksaan BPK, Pemerintah kemudian mengambilalih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved