Pemerintah Ambil Alih TMII, Yayasan Harapan Kita Diberi Waktu Tiga Bulan
Pengambilalihan tidak akan mengubah fungsi TMII sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa.
"Ada temuan dari BPK untuk laporan pemeriksaan 2020. Rekomendasinya adalah harus ada pengelolaan yang lebih baik dari Kemensetneg pada aset negara," katanya.
Deadline Tiga Bulan
Pratikno mengatakan bakal membentuk tim transisi dalam masa peralihan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg.
Tim akan memberi waktu tiga bulan kepada Yayasan Harapan Kita untuk menyerahkan laporan pengelolaan kepada tim transisi. "Terkait pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," katanya.
Selama proses peralihan, katanya, TMII beroperasi seperti biasa. Karyawan TMII yang ada sekarang bekerja seperti biasa dan, tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas seperti semula.
"Jadi tidak ada yang berubah dan nanti tentu saja kita juga berkomitmen untuk tim transisi memberi tugas bagaimana memikirkan inovasi manajemen yang lebih baik dan kemudian memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada para staf dan tentu saja seperti yang saya bilang juga memberikan kontribusi yang lebih signifikan kepada masyarakat dan kepada negara," katanya.
Pratikno menegaskan, pengambilalihan negara atas TMII adalah dalam pengelolaannya. Sementara fungsi TMII tidak berubah sebagai kawasan komersial pelestarian budaya.
"Jadi ini kami akan tetap berkomitmen bahwa kawasan ini menjadi pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, sarana edukasi yang bermatra budaya nusantara sebagaimana yang selama ini sudah dijalankan," katanya.
Menurutnya, kawasan TMII akan dioptimalkan menjadi taman hiburan berstandar internasional. Sehingga diharapkan dapat menjadi jendela indonesia di mata Internasional.
"Tetapi kami juga berpikiran untuk menggunakan fasilitas yang ada menjadi pusat inovasi para generasi muda di era revolusi Industri 4.0 sekarang ini. Nanti kita menjadikan sentral untuk mendorong inovasi kerja sama dari para kreator, para inovator muda indonesia," katanya. (Tribun Network/Taufik Ismail/sam)