Berita Denpasar

28 Warga Terjaring Razia Masker di Peguyangan Denpasar, 22 Orang Didenda Masing-masing Rp 100 Ribu

Sebanyak 28 warga terjaring razia masker di Kelurahan Peguyangan, Denpasar, Bali.

Satpol PP Denpasar
Pelaksanaan sidak masker di Kelurahan Peguyangan, Denpasar - 28 Warga Terjaring Razia Masker di Peguyangan Denpasar, 22 Orang Didenda Masing-masing Rp 100 Ribu 

Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.

“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.

Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat.

Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas.

Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat.

Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan Covid-19 segera bisa diatasi.(*).

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved