Berita Bali

Dit Polairud Polda Bali Ungkap Kasus Pemalsuan KTP di Pelabuhan Benoa, Amankan 2 Tersangka dan 1 DPO

dua orang tersangka tindak pidana administrasi kependudukan atas nama Bambang (56) asal Cilacap, beralamat di Sesetan, Denpasar dan I Wayan Supardita

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Andrian Amurwonegoro
Dir Polairud Polda Bali, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi S.H, S.I.K., M.H didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Yuli Ratnawati, S.E. dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dit Polairud Polda Bali, Jalan Raya Pelabuhan Benoa, Pedungan, Denpasar Selatan, Denapsar, Bali, Kamis 8 April 2021. 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Bali berhasil mengungkap kasus perkara administrasi kependudukan atau pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kawasan Pelabuhan Benoa, Pedungan, Denpasar, Bali.

Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi S.H, S.I.K., M.H telah mengamankan dua orang tersangka tindak pidana administrasi kependudukan atas nama Bambang (56) asal Cilacap, beralamat di Sesetan, Denpasar dan I Wayan Supardita (42) asal Denpasar.

"Pelaku merupakan orang-orang yang tidak berhak mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan dokumen administrasi kependudukan berupa KTP bagi ABK kapal di Benoa," kata Kombes Pol Toni dalam press release di Kantor Dit Polairud Polda Bali, Jalan Raya Pelabuhan Benoa, Pedungan, Denpasar Selatan, Denapsar, Bali, Kamis 8 April 2021.

Pembuatan KTP atau dokumen kependudukan palsu ditawarkan kepada para pendatang yang diduga dimanfaatkan pemesan sebagai modal syarat melamar pekerjaan sebagai Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Ikan di Benoa, Bali.

Sudah Tahukah Anda Bahwa Foto KTP-el Bisa Diganti? Ini Syarat dan Ketentuannya

VIRAL Video Pembongkaran Chip E-KTP yang Disebut Dapat Melacak Seseorang, Begini Penjelasan Dukcapil

"Untuk pemesan ada beberapa dari Nusa Tenggara Timur (NTT), ada dari Jawa, kalau Bali tidak ada, mereka mau bekerja tidak bawa KTP, mereka buat di sini untuk jadi ABK kapal yang ada di Benoa termasuk ada yang digunakan bekerja sebagai pembantu rumah tangga," bebernya.

Dit Polairud mengamankan barang bukti berupa sejumlah KTP palsu yang sudah didistribusikan maupun yang akan didistribusikan.

Barang bukti yang diamankan berupa 40 lembar KTP setengah jadi bagian belakang, 41 lembar KTP setengah jadi bagian depan, 10 lembar KTP jadi.

Serta sejumlah fotocopy KTP, KK, plastik laminating, CPU, monitor, termasuk berbagai peralatan pembuat KTP Palsu hingga uang tunai.

Total ada sebanyak 36 jenis barang bukti diamankan oleh polisi.

"Kami interogasi tersangka Bambang bahwa yang bersangkutan sudah membuat sekitar 100 KTP sejak tahun 2019, ia seorang residivis tahun 2009 lalu sudah pernah ditangkap berkaitan masalah pemalsuan KTP, oleh Polresta Denpasar dan mendekam 3 bulan," ungkapnya.

KTP palsu itu ditawarkan kepada calon ABK dengan biaya Rp 200 ribu per lembar.

Tersangka mengantongi keuntungan belasan juta rupiah dari bisnis bodong KTP ini.

"Keuntungan yang diperoleh Bambang setiap membuat KTP Rp170 ribu dan KK Rp160 ribu, sedangkan Wayan memeproleh keuntungan Rp30 ribu per lembar KTP dan Rp40ribu per lembar KK yang kurang lebih sudah mencetak 100 lembar," bebernya.

Bbang ditangkap di Jalan Ikan Tuna II Pelabuhan Benoa, pada Kamis 25 Maret 2021, ia berprofesi serabutan di kawasan Pelabuhan Benoa

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved