VIRAL Video Pembongkaran Chip E-KTP yang Disebut Dapat Melacak Seseorang, Begini Penjelasan Dukcapil

VIRAL di TikTok video pembongkaran chip e-KTP yang disebut-sebut bisa melacak keberadaan seseorang, begini penjelasn dukcapil dan polisi

Editor: Irma Budiarti
TikTok
Viral video pembongkaran chip e-KTP. VIRAL di TikTok video pembongkaran chip e-KTP yang disebut-sebut bisa melacak keberadaan seseorang, begini penjelasn dukcapil dan polisi. 

TRIBUN-BALI.COM - VIRAL di TikTok video pembongkaran chip e-KTP yang disebut-sebut bisa melacak keberadaan seseorang, begini penjelasn dukcapil dan polisi.

Unggahan video terkait pembongkaran chip dari KTP elektronik yang disebutkan dapat dipergunakan pihak kepolisian untuk melacak keberadaan seseorang ramai di aplikasi TikTok.

Unggahan terkait pembongkaran chip di KTP-el tersebut salah satunya diunggah oleh akun TikTok @sultanerickprabu.

“Ayo duetin#robekktpanda ##360HKFoodMoments," tulisnya sambil memperlihatkan aksi pembongkaran KTP.

Hingga Jumat 12 Februari 2021 siang, unggahan tersebut telah dikomentari lebih dari 3.000 kali dan disukai lebih dari 23.000 pengguna.

Baca juga: Viral Foto Toleransi Antar Umat Beragama di Kudus yang Tengah Dilanda Bencana, Ini Kisahnya

Selain akun tersebut, akun lain yakni @cutmuliaqey juga membagikan hal serupa.

“Jadi ini yg kalian yg kalian resahkan?? heh!!

#tiktokofficialindonesia #viral #fyp? #fypdongggg #fyp,” tulisnya sembari memperlihatkan aksinya membongkar chip menggunakan pisau.

Postingan tersebut hingga Jumat 12 Februari 2021 siang juga telah disukai lebih dari 10.000 pengguna dan dikomentari lebih dari 1.500 komentar.

Lantas, benarkan informasi tersebut?

Penjelasan Dukcapil

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, dalam KTP elektronik memang terdapat chip yang terletak di sekitar lapisan keempat.

Namun ia menegaskan, chip KTP tersebut hanya berfungsi menyimpan data KTP elektronik saja dan tidak berisikan chip yang dapat dipergunakan untuk melacak lokasi seseorang.

"Chip yang ada dalam KTP-el hanya berisi data kependudukan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat 12 Februari 201.

Selain itu, data kependudukan tersebut, imbuhnya hanya bisa dibuka dengan card reader.

Baca juga: Viral Foto Pengungsi Banjir Kudus Shalat di Gereja, Pengurus Gereja: Kami Siapkan Tempat Khusus

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved