Berita Bali

Dit Polairud Polda Bali Ungkap Kasus Pemalsuan KTP di Pelabuhan Benoa, Amankan 2 Tersangka dan 1 DPO

dua orang tersangka tindak pidana administrasi kependudukan atas nama Bambang (56) asal Cilacap, beralamat di Sesetan, Denpasar dan I Wayan Supardita

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Andrian Amurwonegoro
Dir Polairud Polda Bali, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi S.H, S.I.K., M.H didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Yuli Ratnawati, S.E. dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dit Polairud Polda Bali, Jalan Raya Pelabuhan Benoa, Pedungan, Denpasar Selatan, Denapsar, Bali, Kamis 8 April 2021. 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Bali berhasil mengungkap kasus perkara administrasi kependudukan atau pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kawasan Pelabuhan Benoa, Pedungan, Denpasar, Bali.

Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi S.H, S.I.K., M.H telah mengamankan dua orang tersangka tindak pidana administrasi kependudukan atas nama Bambang (56) asal Cilacap, beralamat di Sesetan, Denpasar dan I Wayan Supardita (42) asal Denpasar.

"Pelaku merupakan orang-orang yang tidak berhak mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan dokumen administrasi kependudukan berupa KTP bagi ABK kapal di Benoa," kata Kombes Pol Toni dalam press release di Kantor Dit Polairud Polda Bali, Jalan Raya Pelabuhan Benoa, Pedungan, Denpasar Selatan, Denapsar, Bali, Kamis 8 April 2021.

Pembuatan KTP atau dokumen kependudukan palsu ditawarkan kepada para pendatang yang diduga dimanfaatkan pemesan sebagai modal syarat melamar pekerjaan sebagai Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Ikan di Benoa, Bali.

Sudah Tahukah Anda Bahwa Foto KTP-el Bisa Diganti? Ini Syarat dan Ketentuannya

VIRAL Video Pembongkaran Chip E-KTP yang Disebut Dapat Melacak Seseorang, Begini Penjelasan Dukcapil

"Untuk pemesan ada beberapa dari Nusa Tenggara Timur (NTT), ada dari Jawa, kalau Bali tidak ada, mereka mau bekerja tidak bawa KTP, mereka buat di sini untuk jadi ABK kapal yang ada di Benoa termasuk ada yang digunakan bekerja sebagai pembantu rumah tangga," bebernya.

Dit Polairud mengamankan barang bukti berupa sejumlah KTP palsu yang sudah didistribusikan maupun yang akan didistribusikan.

Barang bukti yang diamankan berupa 40 lembar KTP setengah jadi bagian belakang, 41 lembar KTP setengah jadi bagian depan, 10 lembar KTP jadi.

Serta sejumlah fotocopy KTP, KK, plastik laminating, CPU, monitor, termasuk berbagai peralatan pembuat KTP Palsu hingga uang tunai.

Total ada sebanyak 36 jenis barang bukti diamankan oleh polisi.

"Kami interogasi tersangka Bambang bahwa yang bersangkutan sudah membuat sekitar 100 KTP sejak tahun 2019, ia seorang residivis tahun 2009 lalu sudah pernah ditangkap berkaitan masalah pemalsuan KTP, oleh Polresta Denpasar dan mendekam 3 bulan," ungkapnya.

KTP palsu itu ditawarkan kepada calon ABK dengan biaya Rp 200 ribu per lembar.

Tersangka mengantongi keuntungan belasan juta rupiah dari bisnis bodong KTP ini.

"Keuntungan yang diperoleh Bambang setiap membuat KTP Rp170 ribu dan KK Rp160 ribu, sedangkan Wayan memeproleh keuntungan Rp30 ribu per lembar KTP dan Rp40ribu per lembar KK yang kurang lebih sudah mencetak 100 lembar," bebernya.

Bbang ditangkap di Jalan Ikan Tuna II Pelabuhan Benoa, pada Kamis 25 Maret 2021, ia berprofesi serabutan di kawasan Pelabuhan Benoa

Setelah dilakukan pengembangkan dan pemeriksaan, Dit Polair juga menangkap I Wayan S yang bekerja di percetakan terlibat dalam perkara tersebut. 

Wayan ditangkap pada Senin 29 Maret 2021 sekira pukul 21.00 Wita di tempat kerjanya.

"Kami mengungkap pemalsuan KK dan ijazah yang dilakukan IWS, ada beberapa KTP yang juga diedit dan dicetak oleh IWS alias Wayan Warnet di percetakan Waturenggong milik Wayan," jelasnya

Selain itu, pihaknya sedang memburu Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Rian berperan sebagai pembuat/editor KTP Palsu yang berada di wilayah Cilacap, Jawa Tengah. 

Baca juga: Slamet Hari Natal, Nama yang Viral Setiap Natal, Foto KTP-nya Ramai di Group WhatsApp

Baca juga: Mumpung Diperpanjang, Segera Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Siapkan NIK KTP Sekarang Juga!

"Bambang memesan ke salah satu DPO, Rian di Cilacap melalui chat WA untuk membuatkan KTP sesuai pesanan atas nama, selanjutnya Rian membuatkan file KTP dan dikirimkan dalam bentuk PDF ke Bambang," katanya.

"Bambang mencetak file di tempat sebuah tempat fotocopy di Sidakarya, kemudian di tempat kos Bambang di Sesetan," jabarnya.

Sementara untuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) disesuaikan keinginan pemesan atau hanya dibuat acak oleh pembuat dengan menyesuaikan tanggal lahir.

Adapun informasi yang diperoleh dari para pendatang atau calon ABK tentang pembuatan KTP palsu ini beredar dari WhatsApp maupun dari mulut ke mulut

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 96 A Undang Undang No 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dengan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp1 Miliar

Sedangkan pemesan juga terkena pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana penjara.

"Kita lakukan penyelidikan terhadap pengguna, dari kurang lebih 100 KTP palsu ini kita cari nama-namanya apakah ada di Bali atau luar Bali," katanya.

Dit Polairud juga melibatkan sejumlah saksi ahli untuk mengidentifikasi tindak pemalsuan KTP ini. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved