Berita Jembrana
Kasus Dugaan Korupsi Pepadu Lanjut ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Wisada Langsung Ditahan Jaksa
Pelimpahan tahap kedua kasus dugaan korupsi Pepadu yang dilakukan I Ketut Wisada, akhirnya selesai dilakukan penyidik Tipikor Polres Jembrana
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Hal itu menyangkut kuasa oleh tersangka terhadap dirinya.
Sebab, sebelumnya kuasa hukum bukan atas nama dirinya.
“Jadi harus ada pemindahan kuasa dahulu. Karena itu sesuai konsultasi dengan pihak JPU sendiri,” ucapnya, Rabu.
Dwipa mengaku, pertimbangan penangguhan itu dilakukan dengan alasan, tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
Kemudian, tersangka juga memiliki riwayat penyakit maag kronis.
Kemudian, istri tersangka juga dalam kondisi sakit.
Hal-hal itu lah yang kemudian dijadikan pertimbangan untuk dilakukan penangguhan.
Kasipidsus Kejari Jembrana, Isnan Ferdian mengatakan, penangguhan merupakan hak tersangka melalui kuasa hukumnya.
Karena itu, pihaknya menilai itu hak dan sah dilakukan.
Sehingga pihaknya mempersilakan kuasa hukum melakukan upaya tersebut.(*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kajari-jembrana-triono-wahyudi-saat-ditemui-di-ruang-kerjanya.jpg)