Berita Denpasar
Penganiayaan di Jalan Pulau Kawe Denpasar, Pria Ini Tidak Ditahan, Keluarga Jamin Proses Hukum
Kompol Doddy Monza, tersangka kasus penganiayaan yakni I Gede Suweca Budiyasa (48), tidak ditahan pihak kepolisian.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Pulau Kawe, Denpasar, Bali, tepatnya di pertigaan Satelit pada Senin 5 April 2021 pukul 10.00 Wita
Dikatakan Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Doddy Monza, tersangka kasus penganiayaan yakni I Gede Suweca Budiyasa (48), tidak ditahan pihak kepolisian.
"Iya betul (tidak ditahan), yang bersangkutan koperatif. Jadi, penyidik berpendapat sementara yang bersangkutan tidak perlu dilakukan penahanan," ujar Kompol Doddy Monza, Sabtu 10 April 2021.
Dalam keterangannya, tersangka telah mengakui perbuatannya yang telah memukul korban bernama Darlys DS (78).
Baca juga: Residivis Kasus Penganiayaan di Denpasar Bali Kembali Diamankan Saat Malam Pengerupukan
Baca juga: POPULER BALI: Seorang Keponakan Tersangka Penganiayaan Dua Pamannya | Jejak Kebo Iwa di Bedha
Baca juga: 11 Oknum TNI Terlibat Penganiayaan Berujung Kematian Jusni, Diadili di Pengadilan Militer
Diketahui, korban Darlys DS merupakan kakek kelahiran 19 November 1943 yang saat itu dianiaya tersangka dengan tangan kosong ke arah pelipis dan menyeret korban di jalan raya.
Kompol Doddy Monza menjelaskan alasan tidak menahan tersangka, karena I Gede Suweca Budiyasa sangat kooperatif.
Bahkan pihak keluarga tersangka menjamin prosesnya ke pihak kepolisian.
"Iya keluarga (tersangka) juga menjamin prosesnya," lanjut Kompol Doddy Monza.
Kasus penganiayaan ini sendiri sebelumnya dianggap terjadi karena salah paham, mengingat saat kejadian tersangka tidak terima motornya disalip oleh korban dan tidak terima ditegur.
Pelaku yang emosi lalu memukul dengan memberi korban bogem mentah atau tangan kosong yang dikepal hingga mengenai bagian pelipis sebelah kanan.
Korban yang menerima hal itu langsung terjatuh di tengah jalan dan diseret oleh pelaku, akibatnya korban alami luka memar di alis kanan, kedua punggung tangan luka lecet dan tumit kaki kirinya.
Usai kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Denpasar Barat dan setelah dilakukan penyelidikan tersangka dapat diamankan di hari yang sama sekitar pukul 17.00 Wita.
Tersangka diamankan di Jalan Gunung Lebah, Denpasar Barat, yang merupakan lokasi tempat tinggalnya.
Sementara itu, menurut informasi yang Tribun Bali terima dari sumber kepolisian, bahwa pihak keluarga korban menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian.(*).