Berita Denpasar

Prostitusi Online di Denpasar Bali, Sang Mucikari Beraksi Sejak Tahun 2020, Ada WNA Yang Dijajakan

Pelaku R diketahui telah menjajakan wanita penghibur kepada lelaki hidung belang sudah berlangsung sejak tahun 2020.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
Polresta Denpasar mengungkap kasus prostitusi online di wilayah Denpasar, Kota Denpasar pada Jumat 9 April 2021 sore. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaku mucikari R, pria kelahiran Medan 3 Oktober 1978 yang kini berusia 42 tahun, ternyata telah menjajakan warga negara asing (WNA) dalam praktek prostitusi yang dijalankannya.

Pria 'kemayu' yang berasal dari Pardomuan, Kecamatan Senta Timur, Pematang Siantar, Sumatera Utara dan diketahui tinggal di Jalan Gelogor Carik, Gang Kwala, Nomor 11, Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Dikatakan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Reskrim Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya di loby depan Polresta Denpasar pada Jumat 9 April 2021 sore.

Pelaku R diketahui telah menjajakan wanita penghibur kepada lelaki hidung belang sudah berlangsung sejak tahun 2020.

"Ada sedikit menonjol karena salah satu perempuan yang ditawarkan ada warga negara asing asal Uzbekistan," ujar Kombes Jansen, Jumat 9 April 2021.

Lebih lanjut dalam keterangan Kapolresta Denpasar, dalam pengungkapan kasus prostitusi online yang dilakukan pelaku R.

Ungkap Kasus Prostitusi Online, Polisi Ringkus Sang Mucikari, Sekali Kencan Ditarif Rp 2,5 Juta

Prostitusi Berkedok Salon, Tawarkan Siswi-siswi SMA, Transaksi via Online

Libatkan Anak di Bawah Umur Dalam Prostitusi Online di Denpasar, Aldi Terancam 10 Tahun Penjara

Petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kasus tindak pidana memudahkan melakukan perbuatan cabul (asusila) atau mucikari.

Di salah satu hotel di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali pada Rabu 7 April 2021 malam.

Saat dilakukan pemeriksaan dilokasi, ditemukan dua kamar yang di dalamnya ada orang pria dan perempuan yang bukan berstatus suami istri.

"Dari hasil itu kita kembangkan hasil interogasi ternyata perbuatan ini sudah terulang (tindakkan asusila)," jelasnya.

Saat dilakukan pendalaman, ternyata pelaku ini sudah melakukan aksinya sejak tahun 2020 dimana perempuan yang ditawarkan ke lelaki hidung belang kebanyakan perempuan lokal dan tiga orang merupakan WNA.

"Ini sudah sering dilakukan oleh pelaku R. Kebanyakan perempuan yang dijajakan itu lokal, tapi ada juga WNA sebanyak 3 orang," tambahnya.

Mengenai penawaran transaksi ini, pelaku R menawarkan ke customer via whatsapp dan jika setuju dengan wanita pilihannya, selanjutnya customernya melakukan pembayaran terlebih dahulu.

"Untuk sekali kencan baik lokal atau WNA itu sama tarifnya sebesar Rp 2.500.000 perorang durasinya 1 jam. Dibayar cash. Nantinya uang itu dibagi, Rp 1.500.000 untuk perempuan (PSK) dan Rp 1.000.000 untuk dia (pelaku)," ungkap Kombes Jansen.

Berita terkait kasus prostitusi di sini

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved