Berita Nasional

Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta Bisa Dicek di eform.bri.co.id, Ini Cara Mendaftar Sebagai Penerima BPUM

Sebelum mengakses eform.bri.co.id/bpum siapkan Nomor KTP pendaftar BLT UMKM terlebih dahulu untuk login.

Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Ilustrasi - Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta Bisa Dicek di eform.bri.co.id, Ini Cara Mendaftar Sebagai Penerima BPUM 

TRIBUN-BALI.COM - Program bantuan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kembali disalurkan melalui Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Para calon penerima Bantuan UMKM dapat mengecek dana bantuan melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Sebelum mengakses eform.bri.co.id/bpum siapkan Nomor KTP pendaftar BLT UMKM terlebih dahulu untuk login.

Berikut Cara Cek Penerima BPUM:

Baca juga: Dukung UMKM Bangkit, BMPD Bali Gelar Bazzar Peduli 

1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.

Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Namun, jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

BRI selaku bank penyalur BPUM juga akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan akan memproses kembali pengajuan usulan untuk penerima BLT UMKM mulai Senin 5 April 2021.

Para pelaku UMKM dapat mengajukan permohonan bantuan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro.

Baca juga: BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta, Penerima Tahun Lalu Bisa Diusulkan Kembali, Ini Syaratnya

Bantuan Langsung Tunai diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk mengatasi permasalahan para pengusaha mikro di tengah pandemi Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved