Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berkat Relaksasi PPnBM 2.500 CC Pesanan Fortuner dan Innova Meningkat Drastis

Marketing Director Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy mengatakan, ada kenaikan SPK (Surat Pemesanan Kendaraan) untuk kedua model tersebut.

Editor: DionDBPutra
Foto TAM via KOMPAS.COM
Mobil Toyota Kijang Innova 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 2.500 cc berpengaruh signifikan terhadap penjualan mobil. Pesanan Fortuner dan Innova meningkat drastis.

Toyota Fortuner dan Toyota Kijang Innova menjadi bagian dari kelompok mobil yang masuk kriteria penerima perluasan relaksasi PPnBM tersebut.

Marketing Director Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy mengatakan, ada kenaikan SPK (Surat Pemesanan Kendaraan) untuk kedua model tersebut.

"Untuk 11 hari pertama semenjak diumumkan relaksasi untuk mobil 2.500 cc atau tepatnya mulai 1 April 2021, total SPK Fortuner mencapai 1.557 unit, naik 81 persen," tutur Anton saat dihubungi Tribunnews, Senin 12 April 2021.

Baca juga: 29 Tipe Mobil Bisa Manfaatkan Diskon PPnBM dari Pemerintah Termasuk Fortuner

Baca juga: Harga Mobil Baru Diprediksi Turun 50 Persen, Fortuner dan Pajero Dikisaran Rp 200 Jutaan

Untuk Fortuner 4x2 pada periode 1-11 Maret lalu terjual 826 persen, namun saat menerima relaksasi PPnBM SPK mobil ini mengalami kenaikan 82 persen, dengan volume 1.501 unit pada periode yang sama dibandingkan bulan sebelumnya.

Sementara untuk Fortuner 4x4 pada 1-11 April 2021 telah mengantongi SPK sebanyak 56 persen, naik 70 persen dibanding Maret yang hanya 33 unit.

Bagaimana Kijang Innova?

"Kijang Innova sendiri 1-11 Maret terjual 1.477 unit, tapi saat mendapat relaksasi kenaikan SPK-nya hampir 100 persen. SPK Innova 1-11 April sebanyak 2.845 unit, naik sekitar 99 persen," jelas Anton.

Seperti diberitakan Tribun Bali sebelumnya, deretan mobil yang mendapat perluasan relaksasi 2.500 cc per 1 April adalah Toyota Innova 2.0, Toyota Innova 2.4, Toyota Fortuner 2.4 4x2, Toyota Fortuner 2.4 4x4, Honda CRV 1.5 T, Honda CRV 2.0 CVT, Honda HR-V 1.8 L, dan Honda City Hatchback.

Baca juga: Harga Mobil Baru Toyota Fortuner, Pajero Hanya Rp 200 Jutaan, Jika Pajak Mobil Baru Nol Persen

Selain kubikasi mesin hingga 2.500 cc, mobil yang terkena perluasan relaksasi ini juga harus mengandung komponen dalam negeri sebesar 60 persen.

Sebelumnya, per 1 Maret 2021 sebanyak 21 mobil mendapat relaksasi PPnBM 1.500 cc.

HR-V tertinggi

Sementara itu, PT Honda Prospect Motor (HPM) sebagai agen pemegang merek kendaraan Honda di Indonesia, menyebut ada kenaikan penjualan sebesar 365 persen pada Maret dibanding Februari untuk mobil di bawah 1.500 cc yang kena relaksasi PPnBM.

"Total penjualan retail market setelah ada relaksasi PPnBM mencapai 6,430 unit, naik 365 persen dibandingkan Februari," tutur Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy, saat dihubungi Tribunnews, Senin 12 April 2021.

Secara model, Honda HR-V menjadi mobil dengan kenaikan penjualan tertinggi, sebanyak 425 persen dengan volume 2,918 unit dibandingkan Februari.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved