Mudik Lebaran 2021
Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas Saat Mudik Lebaran 2021
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyampaikan adanya perjalanan yang masih diperbolehkan selama pembatasan mudik lebaran 2021 pada
"Nah pasal-pasal seperti itu tentu kita tindak, tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kita putar balik," imbuh Sambodo.
Sambodo juga mengatakan, warga yang pada akhirnya mudik sebelum tanggal pelarangan mudik diberlakukan yaitu tanggal 6 Mei 2021 diminta untuk menaati aturan yang berlaku.
Aturan itu, kata dia, sudah tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.
Para pelaku perjalanan harus melakukan tes terlebih dahulu.
"Artinya perjalanan itu harus tetap mengikuti aturan-aturan yang sudah berlaku, seperti pembelian tiket harus ada swab antigen, PCR, GeNose, dan sebagainya," kata Sambodo.
"Semua (kendaraan), karena kan aturannya yang dibolehkan perjalanan non-mudik itu kan perjalanan dinas."
"Kemudian yang kedua apabila ada yang sakit atau pengantar yang meninggal dunia, atau ibu hamil yang ingin melahirkan, di luar itu tidak diperbolehkan," tandasnya.
Berita terkait Mudik Lebaran 2021 di sini