Ultimatum Kapolri bagi Oknum Polisi Terlibat Narkoba: Kalau Tak Bisa Dibina, Binasakan!
Kapolri mengultimatum agar anggota yang tidak dapat diperingatkan lagi untuk segera dipecat.
Sigit menuturkan, launching program Propam Presisi juga merupakan bentuk transparansi Polri. Ia meyakini dengan adanya aplikasi Propam Presisi akan meningkatkan pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota di lapangan.
“Dengan memanfaatkan teknologi informasi dari sisi pengawasan baik internal maupun eksternal semua bisa memanfaatkan aplikasi yang baru saja di-launching,” ujar Sigit.
“Saya menghitung pasti angkanya naik sangat tinggi terkait masalah pengaduan yang dilakukan anggota, masalah ketidakpuasan masyarakat terhadap kepolisian dan itu adalah risiko yang kita siap kita tanggung,” sambung Sigit.
Sementara itu Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam acara yang sama melaporkan angka pelanggaran yang dilakukan anggota polisi setiap tahunnya. Sambo mengatakan jumlah anggota kepolisian yang bermasalah meningkat signifikan pada 2020.
”Permohonan maaf kepada Kapolri atas masih tingginya pelanggaran anggota, baik pelanggaran disiplin, KEPP dan pidana yang terjadi akhir-akhir ini dan 1 tahun sebelumnya,” kata Sambo.
Dia mengatakan peningkatan jumlah pelanggaran oleh anggota itu terjadi dari sisi kualitas maupun kuantitas. Menurutnya, hal itu tercermin dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam data yang dipaparkan oleh Sambo, dituliskan bahwa pelanggaran disiplin sepanjang 2018 terjadi sebanyak 2.417, kemudian meningkat 3,6 persen pada 2019 menjadi 2.503. Akan tetapi, pada 2020 pelanggaran meningkat menjadi 3.304 atau bertambah 32 persen.
Untuk pelanggaran kode etik profesi polri (KEPP), jumlahnya mencapai 1.203 pada 2018. Angka itu, kata Sambo, sempat menurun pada 2019 menjadi 1.021 atau berkurang 15 persen.
Hanya saja, jumlahnya meningkat tajam pada 2020 menjadi 2.081 atau lebih dari 100 persen.
Terakhir, pelanggaran pidana oleh anggota polisi mencapai 1.036 kasus pada 2018; turun jadi 627 pelanggaran pada 2019; dan naik kembali menjadi 1.024 pada 2020.
Sambo menuturkan saat ini pihaknya sedang mendalami penyebab pelanggaran anggota polisi kian meningkat. Hal itu untuk diketahui akar masalahnya dan dilakukan pencegahan.
“Kami laporkan kepada bapak Kapolri bahwa Div Propam Polri bersama tim independen dari akademisi sedang berlangsung pelaksanaan penelitian dan survei tentang penyebab meningkatkan pelanggaran anggota Polri. Sehingga dengan data yang tepat, melalui penelitian dan survei akurat dapat dirumuskan pula penanganan pelanggaran Polri ke depan,” ujar Sambo.
Dalam hal ini, kata dia, Rakernis yang digelar pada 2021 ini pun ditujukan untuk mengoptimalisasikan peran Propam dalam mencegah dan menekan pelanggaran anggota terjadi. Sehingga, kata dia, anggota Divisi Propam dapat bekerja dengan profesional, objektif dan transparan dalam menegakkan hukum ataupun pelanggaran disiplin dan kode etik oleh anggota kepolisian di lapangan.
"Mulai hari kemarin dan diberikan beberapa petunjuk teknis dan taktis oleh para karo, kabag dari Divisi Propam Polri. Penambahan pengetahuan tentang hak asasi manusia, ilmu komunikasi dan aturan hukum lainnya," jelasnya lagi.(tribun network/igm/dod)