Ultimatum Kapolri bagi Oknum Polisi Terlibat Narkoba: Kalau Tak Bisa Dibina, Binasakan!
Kapolri mengultimatum agar anggota yang tidak dapat diperingatkan lagi untuk segera dipecat.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk sungguh-sungguh membina anak buahnya yang terjerat narkoba dan tak bisa diperbaiki lagi.
Sigit memerintahkan jajarannya untuk tidak pandang bulu dalam penegakan pelanggaran narkoba. Menurutnya, sebagai penegak hukum polisi harus terdepan memberantas narkoba.
”Terhadap yang melakukan pidana, utamanya narkoba, kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya sudah binasakan saja,” kata Sigit saat membuka rapat kerja teknis (rakernis) Divisi Profesi dan Pengamanan (Polri) di Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta, Selasa 13 April 2021.
Baca juga: FAKTA - Fakta Kolonel I Wayan Sudarsana Jadi Korban Salah Sasaran Penggerebekan Narkoba di Malang
Baca juga: Mantan Kapolda Bali: Ada Terpidana Mati Nekat Jual Narkoba Sambil Tunggu Eksekusi
”Karena saya pikir kita sebagai penegak hukum yang bertugas melakukan penangkapan, pemberantasan terhadap hal-hal seperti itu. Tapi di situ rekan-rekan juga di dalamnya yang beginian selesaikan dengan cepat,” ujar Sigit.
Kapolri mengultimatum agar anggota yang tidak dapat diperingatkan lagi untuk segera dipecat.
Sebab menurut dia, masih banyak anggota kepolisian yang harus dilindungi dari pengaruh buruk oknum polisi pemakai narkoba. Mantan Kabareskrim itu menegaskan masih banyak anggota Polri yang mau patuh terhadap aturan.
“Karena masih banyak anggota yang harus kita lindungi. Terhadap yang diingatkan sekali dua kali susah, maka berikan dia penugasan di tempat lain yang mungkin cocok untuk yang bersangkutan,” ujarnya.
Kapolri meminta agar usaha anggota Polri yang turun langsung ke lapangan dan bekerja dengan baik tak tercoreng hanya karena masalah satu atau dua oknum yang melanggar.
"Ibarat hanya gara-gara nila setitik maka rusak susu sebelanga. Hal seperti itu ke depan harus kita perbaiki," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata dia, penanganan masalah pelanggaran anggota harus ditingkatkan dan bahkan jika perlu dimasukkan sebagai kurikulum sekolah khusus.
Dalam beberapa waktu terakhir terjadi pelanggaran narkotika oleh anggota Polri yang mencuat ke publik. Misalnya, penangkapan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 anak buahnya karena kedapatan menggunakan sabu pada Februari lalu.
Kemudian, seorang perwira polri berpangkat Kompol dengan inisial YC juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Riau.
Dia kedapatan menggunakan sabu di dalam sebuah mobil hitam setelah rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut viral. Dari informasi yang dihimpun, Kompol YC pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru.
Propam Presisi
Selain rapat teknis dalam acara itu juga diluncurkan aplikasi Propam Presisi. Sigit mengatakan, Propam Presisi merupakan tindak lanjut dari aplikasi Dumas Presisi yang melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota polisi.
“Terima kasih Pak Kadiv Propam (Irjen Pol Ferdy Sambo). Kita me-launching Program Propam Presisi yang merupakan implementasi penjabaran tindak lanjut Dumas Presisi,” kata Sigit.