Berita Denpasar

Ditangkap Edarkan Sabu dan Ganja di Bali, Dilimpahkan, Ervan Terancam 20 Tahun Penjara

Meraup banyak keuntungan menjalankan bisnis barang terlarang membuat terlena Ervan Ilham Nuzul (39).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
KOLASE TRIBUN BALI
Ilustrasi sabu-sabu di Bali - Ditangkap Edarkan Sabu dan Ganja di Bali, Dilimpahkan, Ervan Terancam 20 Tahun Penjara 

Informasi itu menyebutkan, bahwa di seputaran Dauh Puri Kaja, tepatnya di Jalan Ahmad Yani kerap terjadi transaksi narkotik.

Atas informasi itulah petugas kepolisian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Akhirnya di sebuah rumah Jalan Ahmad Yani, petugas berhasil mengamankan tersangka Ervan.

Lalu dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 8 paket plastik klip berisi sabu siap edar dengan berat keseluruhan 8,86 gram.

Juga puluhan paket ganja 449,60 gram.

Selain itu, diamankan pula, 1 alat isap (bong), 1 buah timbangan digital, dan barang bukti terkait lainnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan 2 jenis narkotik tersebut.

Ia mendapat sabu dari Rizal (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 6 juta.

Ganja pun ia beli dari Rizal seharga Rp 4 juta.

Dari sabu dan ganja yang dibeli kemudian tersangka pecah menjadi beberapa paket.

Rencananya akan dijual, dan dikonsumsi sendiri.(*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved