Berita Denpasar
Ditangkap Edarkan Sabu dan Ganja di Bali, Dilimpahkan, Ervan Terancam 20 Tahun Penjara
Meraup banyak keuntungan menjalankan bisnis barang terlarang membuat terlena Ervan Ilham Nuzul (39).
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Meraup banyak keuntungan menjalankan bisnis barang terlarang membuat terlena Ervan Ilham Nuzul (39).
Namun sepak terjangnya sebagai pengedar narkotik keburu terendus pihak kepolisian.
Ervan pun akhirnya dibekuk tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dengan barang bukti narkotik berupa 8 paket plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 8,86 gram, dan puluhan paket ganja seberat 449,60 gram.
Kini tersangka kelahiran Denpasar, 19 Juli 1981 ini tengah menunggu proses persidangan.
Baca juga: Ultimatum Kapolri bagi Oknum Polisi Terlibat Narkoba: Kalau Tak Bisa Dibina, Binasakan!
Baca juga: 10 WNI Masuk Bui di Jepang, Dominan ABK yang Terlibat Kasus Penyelundupan Narkoba
Baca juga: Sosok Dan Profil Arteria Dahlan, Kader PDIP yang Usulkan Bandar Narkoba Ditembak Mati
Ini setelah penyidik Polda Bali melimpahkan terdakwa ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mengenai pelimpahan tersangka itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.
"Tersangka atas nama Ervan Ilham Nuzul sudah dilimpahkan dan sudah kami terima. Yang bersangkutan terjerat kasus peredaran narkotik jenis sabu dan ganja," terangnya saat dikonfirmasi, Kamis 15 April 2021.
Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka yang berlatar pendidikan S1 ini akan menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari ke depan.
"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," jelas Eka Widanta.
Mengenai pasal, tersangka disangkakan tiga pasal.
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Di mana ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui, ditangkapnya tersangka Ervan berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian Direktorat Narkoba Polda Bali.
Informasi itu menyebutkan, bahwa di seputaran Dauh Puri Kaja, tepatnya di Jalan Ahmad Yani kerap terjadi transaksi narkotik.
Atas informasi itulah petugas kepolisian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Akhirnya di sebuah rumah Jalan Ahmad Yani, petugas berhasil mengamankan tersangka Ervan.
Lalu dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 8 paket plastik klip berisi sabu siap edar dengan berat keseluruhan 8,86 gram.
Juga puluhan paket ganja 449,60 gram.
Selain itu, diamankan pula, 1 alat isap (bong), 1 buah timbangan digital, dan barang bukti terkait lainnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan 2 jenis narkotik tersebut.
Ia mendapat sabu dari Rizal (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 6 juta.
Ganja pun ia beli dari Rizal seharga Rp 4 juta.
Dari sabu dan ganja yang dibeli kemudian tersangka pecah menjadi beberapa paket.
Rencananya akan dijual, dan dikonsumsi sendiri.(*).