Berita Bali
Dukung Larangan Mudik 2021, Bandara Ngurah Rai Bali Akan Lakukan Pengetatan Penumpang
Pada prinsipnya Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali akan mendukung kebijakan dari pemerintah terkait dengan larangan mudik
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Kambali
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali mendukung kebijakan pemerintah tersebut.
"Pada prinsipnya Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali akan mendukung kebijakan dari pemerintah terkait dengan larangan mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021 mendatang," ujar Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, pada Jumat 16 April 2021.
Baca juga: Selama 3 Hari, 1.456 Orang Manfaatkan Pelayanan GeNose C-19 di Bandara Ngurah Rai Bali
Kebijakan tersebut didukung penuh oleh Angkasa Pura I (Persero) karena merupakan upaya bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia khususnya di Provinsi Bali.
Posko Terpadu Monitoring Lebaran
Taufan Yudhistira menyampaikan kemungkinan besar Posko tersebut khususnya pada periode 6 sampai 17 Mei tetap akan ada.
Namun teknisnya bagaimana nanti, ia mengaku belum mengetahuinya.
"Nanti di periode 6 sampai 17 Mei itu kami tetap akan mempunyai Posko,
cuma untuk teknisnya memang belum ada pembahasan lebih jauh.
Bentuk poskonya seperti apa juga belum ada pembahasan," imbuhnya.
Baca juga: Menhub Coba Layanan di Bandara Ngurah Rai Bali, Tarif Tes GeNose C-19 Lebih Terjangkau
Dalam masa larangan mudik, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan melakukan pengetatan di terminal keberangkatan penumpang domestik.
"Ketika ada penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, kami akan melakukan pengecekan selain tiket dan dokumen kesehatan akan kita cek surat izin keluar atau masuk Bali.
Ataupun pengecekan surat tugas melaksanakan perjalanan dinas dari kantor asal penumpang bekerja dan pengecekan surat keterangan lainnya yang masuk dalam pengecualian," tegas Taufan.
Jika penumpang tidak dapat menunjukkan surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) maka tidak diizinkan melakukan perjalanan pesawat udara dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/suasana-kedatangan-penumpang-domestik-di-bandara-ngurah-rai.jpg)