Berita Denpasar

Ngaku Polisi, Lutfi Rampas Ponsel Dua Remaja di Denpasar Bali

aksinya yang mengaku sebagai polisi tidak berjalan mulus, setelah dua korbannya melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi pencuri ditangkap polisi. Awalnya berniat mencuri, pelaku malah terpesona dengan korban yang tertidur pulas dan melakukan percobaan pemerkosaan di kamar kos korban di Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perbuatan Lutfi Abdullah (33) tergolong nekat.

Ia mengaku sebagai polisi untuk menakut-nakuti, dan merampas ponsel milik dua remaja di Denpasar.

Namun aksinya yang mengaku sebagai polisi tidak berjalan mulus, setelah dua korbannya melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, kini Lutfi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dituntut pidana penjara selama 10 bulan. 

Surat tuntutan telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Curi HP dengan Congkel Indekos di Sading Badung, Seorang Residivis Diamankan Tim Polsek Mengwi

Sales Keliling Curi HP Polisi, Kapolsek Sukawati : Pelaku Sudah Mencuri Berkali-kali

"Terdakwa Lutfi Abdullah sudah menjalani sidang tuntutan. Terdakwa kami tuntut pidana penjara selama 10 bulan," jelasnya saat dikonfirmasi, Sabtu, 17 April 2021. 

Terhadap tuntutan yang diajukan, kata JPU Gusti Lanang, terdakwa kelahiran Denpasar  20 Januari 1988 itu langsung mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan.

"Pada intinya terdakwa minta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Dia mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," papar jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini. 

Sementara itu dalam surat tuntutannya, JPU Gusti Lanang menyatakan, bahwa terdakwa Lutif terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua JPU.

Diketahui, peristiwa penipuan yang dilakukan oleh terdakwa terjadi di pinggir Jalan Imam Bonjol Selatan, Denpasar Barat, Selasa, 5 Januari 2021 sekira pukul 21.00 Wita.

Awalnya saksi korban I Gede Bayu Pradhana yang sedang membonceng saksi korban Ramania Sidra melintas di Jalan Iman Bonjol dengan mengendarai sepeda motor.

Namun tiba-tiba keduanya dipepet dari sebelah kanan oleh terdakwa yang juga mengendarai sepeda motor sembari menyuruh minggir.

Lalu korban yang tidak memakai helm pun berhenti di pinggir jalan, terdakwa juga berhenti didepannya dan mengatakan bahwa dirinya adalah polisi. 

Sumiarta Nekat Curi HP di Mantan Tempat Kerjanya untuk Perbaiki Motor

Seorang Ayah Terima Dihukum 1 Tahun Gara-gara Curi HP Alasan untuk Biaya Pengobatan Anak

Terdakwa mulai melontarkan sejumlah pertanyaan kepada korban.

Melihat korbannya takut dan percaya bahwa terdakwa adalah seorang polisi, kemudian terdakwa meminta ponsel kedua korban.

Alasannya akan dicek atau diselidiki apakah ada bukti bahwa para korban adalah pelaku tindak pidana narkotik. 

Karena takut dan percaya terdakwa polisi, kedua korban menyerahkan 2 unit ponselnya. Kemudian terdakwa berlagak seperti polisi memeriksa ponsel yang diserahkan oleh korban.

Lalu kembali terdakwa berusaha meyakinkan kedua korban, dengan mengatakan, bahwa terdakwa akan membawa kedua korban ke Polda Bali untuk dilakukan tes urine dan tes rambut. 

Kedua korban pun takut dan makin yakin bahwa terdakwa adalah polisi.

Saat itu korban I Gede Bayu Pradhana menawarkan untuk berdamai dengan terdakwa dan akan memberikan uang sebesar Rp. 100 ribu.

Namun terdakwa menolak, dan terdakwa tetap mengambil kedua ponsel korban.

Di sisi lain, kedua korban tidak berani meminta kembali ponsel yang diambil terdakwa 

Lalu dengan membawa kedua ponsel itu, terdakwa kemudian pergi meninggalkan kedua korban.

Atas perbuatan terdakwa tersebut korban I Gede Bayu Pradhana dan korban Ramania Sidra mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5 juta.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved