Berita Bali

Objek Sengketa Tanah Antara Zaenal Tayeb dan Hedar di Desa Cemagi Badung Sudah Dibangun Banyak Vila

Ombak Luxury Residence (OLR) yang berlokasi di Jalan Pratu Rai Madra, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Situasi di gerbang pintu Ombak Luxury Residence (OLR) yang dijaga security pada Minggu 18 April 2021 

Salah satu warga yang melintas dilokasi tersebut juga tidak mengetahui tanah itu milik siapa.

Pasalnya lokasinya di areal persawahan, yang juga tidak jauh dari pantai Cemagi.

Namun saat dikonfirmasi, Bernardin selaku penasihat hukum korban Hendar Giacomo Boy Syam membenarkan jika tanah yang di maksud tersebut di Ombak Luxury Residence.

Hanya saja dirinya tidak mengetahui berapa bangunan vila sudah dibangun.

"Iya di sana lokasi sengketanya. Wihh kayak pemeriksaan setempat ya," katanya sambil tertawa.

Pihaknya mengakui hanya luas tanah yang diketahui seperti laporan polisi yang di buat yakni 8.892 m2 atau kurang dari dari 13.700 m2.

 "Jadi kasus ini kami serahkan ke pihak kepolisian, karena kami kan sudah buat laporan," jelasnya.

"Tunggu saja besok, kan tersangka dipanggil besok," imbuhnya.

Seperti diketahui, Zaenal Tayeb (ZT) pengusaha asal Sulawesi yang juga merupakan pendiri sasana tinju Mirah Boxing Camp di kawasan Legian Badung kini tersandung kasus.

Baca juga: Zaenal Tayeb Ternyata Dilaporkan Keponakannya, Sang Promotor Tinju Besok Diperiksa sebagai Tersangka

Bahkan ZT pun saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Badung atas tuduhan menyuruh memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Penetapan mantan promotor tinju internasional itu sebagai tersangka berdasarkan laporan dari Hedar Giacomo Boy Syam dengan LP-43/11/2020/BALI/Res Badung, tertanggal 5 Februari 2020.

Tidak hanya ZT, anak buahnya dengan inisial YP juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasubag Humas Iptu Ketut Gede Oka Bawa seijin Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi SIK mengatakan bahwa Satreskrim Polres Badung, mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terhadap Zaenal Tayeb mulai Senin 7 April 2021 dan secara sah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 12 April 2021.

"Ya ZT ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan pidana menyuruh memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta authentik sebagai mana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KHUP," ujarnya. 

Ajak Ukur Ulang Tanah

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved