Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Polri Gandeng Interpol Buru Youtuber Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26

Pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 itu diduga tidak berada di Indonesia dan sudah meninggalkan Tanah Air sejak 2018.

Tayang:
Editor: DionDBPutra
Tribunnews
Kabareskrim Polri Agus Andrianto. Agus mengatakan berdasarkan data perlintasan Imigrasi, Jozeph Paul Zhang telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018. 

"Tema kita hari ini puasa lalim Islam, lu yang puasa gua yang laper. Hahahaha. Gubrak-gubrak pokoknya. Password seperti biasa ya, buka jus jus jus gubrak gubrak gubrak olala bebeh. Sedih ya, lu yang puasa gue yang laper, enggak bener lu," ucapnya.

Jozeph membahas soal kondisi masyarakat Indonesia yang tengah melakukan puasa. Begitu juga muslim yang ada di Eropa. Dari situ ia membahas banyak hal. Mulai puasa seorang muslim yang dari penuh, tidak puasa di tahun-tahun selanjutnya hingga mengaku tak nyaman dengan bulan puasa.

”Sebab teman-teman muslim di Eropa ini tahun pertama puasa, takut sama Allah. Tahun kedua puasanya separo, nyoba Allah lihat apa nggak. Tahun 3 bablas enggak yang puasa, Allah enggak lihat. Loh kenapa? Kan Allah Mahatahu. Enggak, Allah lagi dikurung di Ka'bah," ucapnya.

Ia menantang kepada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta. Di momen memberi tantangan itu juga, dia mengaku sebagai Nabi ke-26.

”Yang bisa laporin gue ke polisi, gue kasih uang loh, yang bisa laporin gue ke polisi penistaan agama, nih gw nih, Nabi ke 26 Jozeph Paul Zhang, meluruskan kesesatan ajaran Nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabulullah. Kalau anda bisa bikin laporan polisi ya atas penistaan agama gua kasih loh, 1 laporan 1 juta, maksimal 5 laporan, supaya jangan bilang gue ngibul gitu kan," ucapnya.

Dilaporkan ke Bareskrim

Atas pernyataan Jozeph yang kemudian viral di media sosial itu, seorang warga bernama Husin Alwi melaporkannya ke Bareskrim Polri.

Husin juga tergabung dalam Muannas Alaidid Law Firm. Saat dihubungi, Husin membenarkan telah melaporkan pemilik akun YouTube Jozeph Paul Zhang. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021. Husin mengatakan, pelaporan Jozeph atas dugaan penistaan agama.

"Adanya dugaan sentimen terhadap agama Islam dengan bilang mau meluruskan kesesatan ajaran Nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabululloh," kata Husin.

Husin menilai apabila konten macam ini dibiarkan bisa menyesatkan generasi muda Indonesia. Ia melaporkan Jozeph dengan pasal dalam UU ITE.

"Ucapannya melalui akun YouTube-nya ini berbahaya jika dibiarkan dan dapat menyesatkan generasi muda Indonesia. Makanya saya laporkan dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait ujaran kebencian atas nama SARA dan Pasal 156a tentang penistaan agama supaya ada efek jera kepada pelaku dan jadi pembelajaran kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan medsosnya untuk tidak memicu sentimen antar beragama," ujarnya.

Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan. “Sudah dilidik,” kata Sigit saat dihubungi, Minggu 18 April 2021.

Sejumlah kalangan ikut mengecam tindakan Jozeph. "Hal ini tentu harus mendapat perhatian khusus dari pihak kepolisian, dan Kapolri sudah turun tangan dan akan mengambil langkah-langkah serta akan menindak si pelaku dengan tegas," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dalam keterangannya yang diterima Tribunnews, Minggu 18 April 2021.

Anwar pun meminta umat Islam supaya tenang dan memercayakan penyelesaian masalah ini kepada pihak kepolisian.

"Karena Kapolri dalam komunikasi beliau dengan saya kemarin Sabtu beliau jelas-jelas tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah-langkah," katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved