Berita Bali

Vila Ombak Luxury Residence di Cemagi Badung Sempat Viral Karena Ada Bule yang Party di Masa Pandemi

Puluhan vila pun sudah terbangun di areal tersebut, bahkan sudah ada yang ditempati dan ada yang disewakan.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Situasi di gerbang pintu Ombak Luxury Residence (OLR) yang dijaga security pada Minggu 18 April 2021 

Seperti diketahui, pada laporan Hedar, disebutkan permasalahan bermula saat ZT mengajak Hedar untuk menjalin kerjasama dalam pembangunan dan penjualan obyek tanah milik ZT yang terletak di  Cemagi, Mengwi, Badung. 

Kemudian ZT mendirikan perusahaan bernama PT MBK sebagai badan hukum kerjasama.

Kerjasama berlanjut dintandai dengan pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang  disertai pembuatan blok plan juga pembangunan beberapa unit rumah untuk dijual kepada konsumen.

Pada 2017 disepakati perjanjian notaris dan saat itu anak buah ZT berinisial YP membuatkan draft perjanjian untuk diserahkan kepada Notaris BF Harry Prastawa.

Dengan draft tersebut sebagai acuan, membuatkan Akta perjanjian kerjasama pembangunan dan Penjualan Nomor 33 tanggal 27 September 2017.

Disebutkan dalam akta itu bahwa ZT selaku pihak pertama memiliki obyek tanah dengan SHM luas total 13.700 m2, sedangkan Hedar selaku pihak kedua.

Selanjutnya pembagunan juga penjualan di atas tanah tersebut dilakukan oleh Hedar dengan nama OLR yang wajib membayar nilai atas seluruh obyek tanah sebesar Rp 45 juta per m2, total sebesar Rp 61,65 milyar dengan termin pembayaran 11 kali.

Setelah korban menandatangani Akta dan pembayaran, korban melakukan pengecekan SHM tersebut ternyata baru diketahui bahwa luas 8 SHM kurang dari 13.700 m2 dan hanya seluas 8.892 m2.

Atas perbuatan tersangka, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 21 milyar. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved