Nadiem Makarim Akan Ajukan Revisi PP Standar Nasional Pendidikan

Menurut Nadiem, ada masyarakat yang menganggap PP ini meniadakan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib.

Editor: DionDBPutra
ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Senin 16 November 2020. 

PP sebaiknya bersifat eksplisit, jelas dan praktis sehingga tidak menimbulkan multi interpretasi untuk dilaksanakan.

PP 57/2021 jelas tidak sejalan dengan UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang secara ekplisit menyatakan Pancasila sebagai salah satu mata kuliah wajib di kurikulum pendidikan tinggi.

"Pertentangan norma ini tidak bisa dibenarkan menurut UU nomor 11 tahun 2012 tentang Tata Urutan Pembuatan UU yang juga menegaskan bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber Hukum dari perundang-undangan di Indonesia," ujarnya.

Mendikbud Nadiem Makarim memastikan jajarannya bakal mengajukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).

Revisi ini diajukan oleh Kemendikbud dalam rangka mewajibkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum.

Dijelaskannya, sedianya pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia sedianya wajib dalam kurikulum.

"Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum. Sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib," tambah Nadiem. (tribun network/fah/den)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved